JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi kepolisian atas penghentian penanganan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ini mencerminkan kemurnian penegakan hukum, dan karena itu patut diapresiasi," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6/2018).
Menurut Bambang, dengan penghentian kasus ini, Polri telah memastikan bahwa Rizieq tidak bermasalah dengan hukum.
Baca juga: Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum
Apalagi kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro-kontra.
Bambang menilai, kejelasan tentang konstruksi kasus ini sudah lama ditunggu masyarakat.
Ia mengharapkan, pendukung dan simpatisan Rizieq bisa menerima keputusan Polri ini dengan bijaksana.
"Berakhirnya pro-kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif," kata Bambang.
Baca juga: Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab
Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat melibatkan Rizieq Shihab.
Kasus tersebut telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan
Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.
Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.