Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum

Kompas.com - 17/06/2018, 12:20 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin enggan berkomentar banyak terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Namun, ia menekankan, penerbitan suatu SP3 dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Syafruddin meyakini penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum untuk menghentikan penyidikan perkara.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu menjadi punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik," ujar Syafruddin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Polri: Kasus Rizieq Dihentikan Berdasarkan Permohonan Pengacara

Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol SyafruddinKOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin
Syafruddin mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.

Berdasarkan pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan

SP3 bisa dihentikan apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan perkara pidana telah kedaluwarsa.

"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum dalam kerangka criminal justice system Indonesia itu adalah, khususnya penyidikan itu, ada di penyidik. Bukan domainnya pimpinan Polri," kata Syafruddin.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka," tambah dia.

Syafruddin enggan menjawab saat ditanya apakah penerbitan SP3 kasus Rizieq Shihab disebabkan adanya permintaan dari kuasa hukum.

"Saya hanya percaya dengan penyidik. Saya tidak ada urusannya dengan pengacara," ujar Syafruddin.

Baca juga: Pengacara: SP3 Kasus Rizieq Tak Ujug-ujug, Ini Setahun Perjuangan

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat mesum yang sempat menjerat Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," ujar Iqbal saat dihubungi, Minggu.

Ia mengatakan, setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

Menurut penyidik, kasus tersebut belum cukup bukti karena belum ditangkap penggunggah konten pornografi tersebut.

Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.

Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com