JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ini adalah kasus kedua yang dihentikan penyidik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi dari pengacara lewat surat.
Baca juga: Polri: Kasus Rizieq Dihentikan Berdasarkan Permohonan Pengacara
Setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.
Hasil gelar perkara, penyidik merasa belum cukup bukti lantaran hingga saat ini belum ditangkap orang yang mengunggah konten pornografi tersebut.
"Ini semua kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal, Minggu (17/6/2018).
Kasus ini bermula pada akhir Januari 2017. Saat itu, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus Rizieq
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.
Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.
Para tokoh nasional sempat menemui Rizieq di Arab Saudi. Hingga saat ini, ia belum kembali ke Indonesia.
Memohon rekonsiliasi
Pada Mei 2017, Rizieq sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Permohonan itu juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Ingin Rekonsiliasi, Rizieq Disebut Temui Hasto hingga Wiranto
Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta.
Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Bertemu Jokowi
Para ulama alumni 212 sempat bertemu Presiden Joko Widodo pada April 2018 lalu.
Dalam pertemuan di Istana Bogor, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi.
Salah satunya, seperti yang dialami Rizieq Shihab.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq.
"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan saat dikonfirmasi pada 27 April 2018 lalu.
Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Permintaan Alumni 212 untuk Intervensi Kasus Rizieq
Meski demikian, menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Penodaan Pancasila
Kasus chat WhatsApp itu bukan satu-satunya perkara hukum yang melibatkan Rizieq. Dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan Pancasila dan Bung Karno.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Dia menilai, ceramah Rizieq yang diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, telah melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang merumuskannya.
Ceramah itu terekam dalam video yang sudah beredar dua tahun lalu. Sukmawati melaporkan Rizieq di Bareskrim Polri.
Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Namun, pada 4 Mei 2018, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq diberhentikan. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.