Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta.
Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Bertemu Jokowi
Para ulama alumni 212 sempat bertemu Presiden Joko Widodo pada April 2018 lalu.
Dalam pertemuan di Istana Bogor, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi.
Salah satunya, seperti yang dialami Rizieq Shihab.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq.
"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan saat dikonfirmasi pada 27 April 2018 lalu.
Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Permintaan Alumni 212 untuk Intervensi Kasus Rizieq
Meski demikian, menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Penodaan Pancasila
Kasus chat WhatsApp itu bukan satu-satunya perkara hukum yang melibatkan Rizieq. Dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan Pancasila dan Bung Karno.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Dia menilai, ceramah Rizieq yang diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, telah melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang merumuskannya.
Ceramah itu terekam dalam video yang sudah beredar dua tahun lalu. Sukmawati melaporkan Rizieq di Bareskrim Polri.
Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Namun, pada 4 Mei 2018, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq diberhentikan. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.