Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Pencabutan Larangan Terbang ke Eropa, Kenapa Baru Diumumkan Sekarang?

Kompas.com - 16/06/2018, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SEMUA negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara otomatis menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO).

Setiap negara wajib menunjuk satu institusi resmi mewakili pemerintahannya yang akan berperan sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional. Otoritas ini biasanya dipegang oleh departemen transportasi, di Indonesia adalah Kementrian Perhubungan.

Di dunia ini ada dua otoritas penerbangan nasional yang sangat dihormati, disegani, dan sangat berkuasa yaitu Federation Aviation Administration (FAA) di Amerika dan European Aviation Safety Agency (EASA)  bersama dengan Aviation Safety Commision (ASC) di Eropa.

Kedua otoritas tersebut mewakili negara yang paling banyak memproduksi pesawat terbang terutama pesawat terbang sipil komersial. Kedua otoritas penerbangan  tersebut juga mewakili negara yang paling banyak melakukan research and development di bidang penerbangan (aviation).

Seluruh dunia, dalam penyelenggaraan penerbangan sipil komersial, harus tunduk kepada regulasi yang dikeluarkan oleh ICAO.  Dengan catatan, setiap negara mengacu pada konvensi Chicago tetap memiliki kedaulatan yang komplet dan eksklusif.

Larangan terbang maskapai Indonesia

Pada sekitar tahun 2007, di Indonesia terjadi serangkaian kecelakaan pesawat terbang fatal yang mengundang banyak pertanyaan di dunia penerbangan Internasional.

Setelah dilakukan audit ternyata otoritas penerbangan Indonesia dinilai tidak memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan seperti yang dikeluarkan oleh ICAO.

Penilaian ini membuat FAA segera menurunkan tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia ke kategori 2 yang artinya masuk dalam kelompok negara-negara yang belum mampu memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.

Langkah ini disusul dengan larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa oleh otoritas penerbangan Uni Eropa (UE).

Larangan ini berpedoman pada hasil audit ICAO dan FAA yang menilai bahwa pengelola penerbangan di Indonesia tidak mampu memenuhi persyaratan keselamatan terbang internasional.

Artinya, penerbangan yang dikelola Indonesia dianggap tidak aman atau berbahaya. Itu sebabnya maskapai penerbangan Indonesia dilarang masuk ke Eropa.

Sementara itu, yang agak aneh adalah mereka tidak melarang maskapai UE untuk terbang ke Indonesia yang dinilainya sebagai tidak aman.

Disisi lain, mereka tetap juga menjual banyak pesawat terbang Airbus kepada Indonesia yang otoritas penerbangannya dinilai tidak memenuhi syarat keselamatan terbang.

UE mengatakan bahwa larangan yang dikenakan kepada Indonesia adalah berdasar kepada penilaian FAA dan ICAO. Pada titik ini, maka sebenarnya sangat jelas bahwa persoalan tidak berada di UE akan tetapi berada di Indonesia sendiri. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com