SEMUA negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara otomatis menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO).
Setiap negara wajib menunjuk satu institusi resmi mewakili pemerintahannya yang akan berperan sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional. Otoritas ini biasanya dipegang oleh departemen transportasi, di Indonesia adalah Kementrian Perhubungan.
Di dunia ini ada dua otoritas penerbangan nasional yang sangat dihormati, disegani, dan sangat berkuasa yaitu Federation Aviation Administration (FAA) di Amerika dan European Aviation Safety Agency (EASA) bersama dengan Aviation Safety Commision (ASC) di Eropa.
Kedua otoritas tersebut mewakili negara yang paling banyak memproduksi pesawat terbang terutama pesawat terbang sipil komersial. Kedua otoritas penerbangan tersebut juga mewakili negara yang paling banyak melakukan research and development di bidang penerbangan (aviation).
Seluruh dunia, dalam penyelenggaraan penerbangan sipil komersial, harus tunduk kepada regulasi yang dikeluarkan oleh ICAO. Dengan catatan, setiap negara mengacu pada konvensi Chicago tetap memiliki kedaulatan yang komplet dan eksklusif.
Larangan terbang maskapai Indonesia
Pada sekitar tahun 2007, di Indonesia terjadi serangkaian kecelakaan pesawat terbang fatal yang mengundang banyak pertanyaan di dunia penerbangan Internasional.
Setelah dilakukan audit ternyata otoritas penerbangan Indonesia dinilai tidak memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan seperti yang dikeluarkan oleh ICAO.
Penilaian ini membuat FAA segera menurunkan tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia ke kategori 2 yang artinya masuk dalam kelompok negara-negara yang belum mampu memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.
Langkah ini disusul dengan larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa oleh otoritas penerbangan Uni Eropa (UE).
Larangan ini berpedoman pada hasil audit ICAO dan FAA yang menilai bahwa pengelola penerbangan di Indonesia tidak mampu memenuhi persyaratan keselamatan terbang internasional.
Artinya, penerbangan yang dikelola Indonesia dianggap tidak aman atau berbahaya. Itu sebabnya maskapai penerbangan Indonesia dilarang masuk ke Eropa.
Sementara itu, yang agak aneh adalah mereka tidak melarang maskapai UE untuk terbang ke Indonesia yang dinilainya sebagai tidak aman.
Disisi lain, mereka tetap juga menjual banyak pesawat terbang Airbus kepada Indonesia yang otoritas penerbangannya dinilai tidak memenuhi syarat keselamatan terbang.
UE mengatakan bahwa larangan yang dikenakan kepada Indonesia adalah berdasar kepada penilaian FAA dan ICAO. Pada titik ini, maka sebenarnya sangat jelas bahwa persoalan tidak berada di UE akan tetapi berada di Indonesia sendiri.