JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi salah satu tahanan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikunjungi keluarga pada Hari Raya Idul Fitri, Jumat (15/6/2018).
Rita dikunjungi oleh Ibunya, suami serta anak-anaknya.
Suami Rita, Endri Elfran Syarif, atau yang sering disapa Beni, hanya bercerita sedikit mengenai momen Lebaran bersama istri dan keluarga.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, momen Lebaran kali ini terasa berbeda karena Rita harus menjalani penahanan akibat disangka melakukan korupsi.
Menurut Beni, keluarga membawakan Rita makanan khas Lebaran berupa opor dan ketupat. Makanan tersebut dinikmati bersama-sama di dalam Rutan KPK.
"Kami asik makan saja. Makan bareng-bareng lah, masa makan sendiri-sendiri," ujar Beni.
Percakapan selama bertemu di dalam Rutan tidak membahas perihal kasus hukum yang dihadapi Rita.
Menurut Beni, ia dan keluarganya hanya membahas hal sehari-hari.
"Yang penting bisa bertemu anak sama suami. Anak-anak have fun saja," kata Beni.
Saat ini, Rita telah berstatus sebagai terdakwa. Menurut jaksa, Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diduga diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Politisi Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Proses penerimaan uang juga melibatkan beberapa anggota tim sebelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.