JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Baca juga: Yusril Bakal Ajukan Uji Materi Presidential Threshold
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).
Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada (11/1/2018) lalu, tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Batasi Munculnya Capres Alternatif
"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih leluasa memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden," terang dia.
Karena itu, gugatan tersebut telah didaftarkan kembali hari ini, Rabu (13/6/2018) ke MK.
"Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang," kata dia.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua
Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen, PAN Tetap Yakin Zulkifli Hasan Maju Pilpres
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.