JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Jabatan Gubernur Jawa Barat yang diemban Ahmad Heryawan resmi berakhir pada Rabu (13/6/2018).
Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.
"Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah lima tahun terhitung sejak pelantikan. Jadi tidak boleh kurang sehari atau lebih sehari," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar melalui pesan singkatnya, Rabu.
Sesuai dengan aturan yang ada, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya, maka sekretaris daerah dapat melaksanakan tugas sehari-hari.
"Sampai diangkat penjabat kepala daerah dan atau dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," kata Bahtiar.
Dengan demikian dapat dipastikan tidak akan terjadi kekosongan. Sebab, sudah diatur secara jelas oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
"Hari libur sekalipun pemerintahan harus tetap berjalan," ujar Bahtiar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengirim telegram bernomor 121.32/3694/Sj berisi penunjukkan Sekda Provinsi Jabar sebagai Plh Gubernur Jabar pada Jumat lalu (8/6/2018).
Rencananya, peresmian dan serah terima nota pengantar tugas penjabat gubernur Jabar akan dilakukan pada Senin (18/6/2018) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.