Widodo menyampaikan agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut Kemenkumham melampaui kewenangannya karena enggan segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.
Alasannya, Kemenkumham mengambil kewenangan lembaga lainnya yang berhak mengoreksi substansi suatu peraturan perundang-undangan itu apakah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
"Jadi Kemenkumham tidak bisa lakukan demikian. Kemenkumham sudah ambil porsi dari Mahkamah Agung. Abuse of power, lampaui kewenangan," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Baca juga: KPU Minta Kemenkumham Tak Hambat Pengundangan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Menurut Viryan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah jelas diatur, bahwa kewenangan untuk mengoreksi substansi suatu peraturan perundang-undangan itu adalah ranah Mahkamah Agung.
Aturan itu tertulis pada pada pasal 9 ayat 2 UU tersebut. Bunyinya adalah dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
"Kami pertanyakan dari segi regulasi, karena sudah disebutkan di dalam UU nomor 12 tahun 2011, pasal 9 ayat 2 yang terkait dengan konten di aturan itu harus diuji materi di MA," terang Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.