Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Dorong Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" Jadi Aturan Internal Parpol

Kompas.com - 13/06/2018, 13:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengapresiasi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU (PKPU).

Namun Khairul menilai sulit bagi KPU untuk mempertahankan kebijakan itu.

Hal ini mengingat Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan PKPU tersebut ke KPU atas dasar bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia menyarankan KPU memperkuat dorongan kepada partai-partai politik untuk menerapkan larangan tersebut sebagai aturan internal.

Hal itu menjadi solusi alternatif menyikapi tarik-menarik KPU dan Kemenkumham yang terus berlanjut terkait PKPU tersebut.

Baca juga: Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Kemenkumham Dinilai Inkonsisten

"Kalau menurut saya, salah satu solusinya ini didorong sebagai kesepahaman partai saja untuk tidak mengajukan calon untuk menegaskan catatan itu. Kalau mau diformalkan di PKPU akan sulit, karena undang-undang kita tidak mengatur demikian," ujar Khairul kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Khairul, kelemahan aturan ini termuat di PKPU. Padahal, kata Khairul, seharusnya aturan itu menjadi materi muatan undang-undang. Situasi itu membuat KPU semakin tak bisa memaksakan aturan tersebut.

"Sulit dipaksakan menjadi aturan formal di PKPU, baik itu tidak sesuai dengan undang-undang dan itu bukan materi yang semestinya dimuat di PKPU tapi dalam undang-undang," kata dia.

Ia menyarankan agar KPU fokus mengkomunikasikan larangan tersebut secara intensif ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.

Langkah itu dinilainya sebagai jalur alternatif KPU untuk menerapkan aturan tersebut. Partai juga diharuskan mendukung semangat KPU menciptakan pemilu yang bersih.

Baca juga: Sandera PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Sebut Kemenkumham Lampaui Kewenangannya

"Ide ini harus ditransfer ke partai supaya menerapkan itu dalam proses seleksi calegnya. Kalau partai menerapkan itu kan tidak perlu susun PKPU-nya atau memuatnya di undang-undang. Kalau itu jadi kebijakan partai, itu persoalan (tarik-menarik KPU dan Kemenkumham) sudah selesai," kata dia.

Tarik-menarik KPU dan Kemenkumham

Sebelumnya, Kemenkumham enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Meski Belum Diundangkan, PKPU Pencalonan Pileg Tetap Disosialisasikan

Halaman:


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com