Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Dorong Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" Jadi Aturan Internal Parpol

Kompas.com - 13/06/2018, 13:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengapresiasi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU (PKPU).

Namun Khairul menilai sulit bagi KPU untuk mempertahankan kebijakan itu.

Hal ini mengingat Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan PKPU tersebut ke KPU atas dasar bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia menyarankan KPU memperkuat dorongan kepada partai-partai politik untuk menerapkan larangan tersebut sebagai aturan internal.

Hal itu menjadi solusi alternatif menyikapi tarik-menarik KPU dan Kemenkumham yang terus berlanjut terkait PKPU tersebut.

Baca juga: Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Kemenkumham Dinilai Inkonsisten

"Kalau menurut saya, salah satu solusinya ini didorong sebagai kesepahaman partai saja untuk tidak mengajukan calon untuk menegaskan catatan itu. Kalau mau diformalkan di PKPU akan sulit, karena undang-undang kita tidak mengatur demikian," ujar Khairul kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Khairul, kelemahan aturan ini termuat di PKPU. Padahal, kata Khairul, seharusnya aturan itu menjadi materi muatan undang-undang. Situasi itu membuat KPU semakin tak bisa memaksakan aturan tersebut.

"Sulit dipaksakan menjadi aturan formal di PKPU, baik itu tidak sesuai dengan undang-undang dan itu bukan materi yang semestinya dimuat di PKPU tapi dalam undang-undang," kata dia.

Ia menyarankan agar KPU fokus mengkomunikasikan larangan tersebut secara intensif ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.

Langkah itu dinilainya sebagai jalur alternatif KPU untuk menerapkan aturan tersebut. Partai juga diharuskan mendukung semangat KPU menciptakan pemilu yang bersih.

Baca juga: Sandera PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Sebut Kemenkumham Lampaui Kewenangannya

"Ide ini harus ditransfer ke partai supaya menerapkan itu dalam proses seleksi calegnya. Kalau partai menerapkan itu kan tidak perlu susun PKPU-nya atau memuatnya di undang-undang. Kalau itu jadi kebijakan partai, itu persoalan (tarik-menarik KPU dan Kemenkumham) sudah selesai," kata dia.

Tarik-menarik KPU dan Kemenkumham

Sebelumnya, Kemenkumham enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Meski Belum Diundangkan, PKPU Pencalonan Pileg Tetap Disosialisasikan

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com