Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Sebut Aturan HAM dalam Konvensi Internasional Harus Masuk RKUHP

Kompas.com - 11/06/2018, 16:32 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari DPR, Taufiqulhadi, berpendapat bahwa seharusnya ketentuan tindak pidana terhadap HAM yang diatur oleh konvensi internasional diadopsi ke dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, Tim Panja menyepakati masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM masuk dalam bab tindak pidana khusus di RKUHP.

"RUU KUHP mengatur mengenai segala tindakan agresi dan pelanggaran HAM yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM Internasional, seperti Konvensi Jenewa hingga ICC (Statuta Roma). Jadi, karena KUHP kita harus mengadopsi ICC, maka pasal tentang HAM harus masuk ke KUHP," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Ini Alasan Panja DPR Atur Tindak Pidana Terhadap HAM di RKUHP

Menurut Taufiqulhadi, akan aneh jika KUHP tidak mencantumkan jenis-jenis tindak pidana terhadap HAM yang diatur dalam konvensi internasional.

KUHP sebagai instrumen hukum pidana nasional akan dinilai tidak mampu menangkap aspirasi zaman.

"Para pakar hukum pidana Eropa, justru sangat menghendaki pasal HAM masuk ke KUHP dengan cara antara lain mengadopsi ICC ke KUHP yang baru," kata dia.

"Kalau tidak, itu akan menjadi KUHP paling aneh karena tidak mampu menangkap aspirasi zaman," tutur Taufiqulhadi.

Baca juga: RKUHP dan Ketidakadilan terhadap Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Berdasarkan draf RKUHP per 9 April 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.

Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.

Meski demikian hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Statura Roma yang salah satunya mengatur soal International Criminal Court (ICC) atau sistem pengadilan pidana internasional.

Baca juga: Ini Pasal RKUHP yang Berpotensi Mengkriminalisasi Pegiat Antikorupsi

Saat Tinjuan Periodik Universal (UPR) Dewan HAM PBB, 3-5 Mei 2017 lalu, sebanyak 101 negara anggota memberikan 225 rekomendasi terkait promosi dan proteksi HAM kepada Indonesia.

Namun, tidak semua rekomendasi tersebut diterima atau diadopsi secara langsung oleh pemerintah.

Pemerintah menyatakan menerima secara langsung sebanyak 150 rekomendasi dan mempertimbangkan 75 rekomendasi.

Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Korupsi Dagang Pasal

Rekomendasi untuk meratifikasi ketentuan ICC dalam Statuta Roma termasuk salah satu rekomendasi yang masih dipertimbangkan.

Sementara kalangan pegiat HAM mengatakan, tujuan dari pembentukan Statuta Roma adalah untuk menjamin hadirnya aspek keadilan bagi korban.

ICC yang diatur dalam Statuta Roma, mensyaratkan agar sistem hukum pidana di tingkat nasional dapat bekerja efektif dalam menghadirkan keadilan melalui jalur yudisial.

Selain itu ICC juga dapat menjadi upaya terakhir bagi korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilan di tingkat internasional.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com