Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsolidasi Hukum Pidana Dinilai Tak Harus Melalui Rekodifikasi KUHP

Kompas.com - 11/06/2018, 06:40 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Miko Ginting berpendapat bahwa upaya pemerintah mengkonsolidasikan peraturan hukum pidana tak harus melalui rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui pemerintah dan DPR memasukkan ketentuan hukum pidana khusus seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana hak asasi manusia (HAM) ke dalam Rancangan KUHP.

Menurut Miko, upaya pengintegrasian seluruh ketentuan hukum pidana cukup dengan membuat kompilasi peraturan perundang-undangan.

"Konsolidasi hukum tidak harus melalui rekodifikasi, bisa dengan kompilasi peraturan perundang-undangan," ujar Miko dalam sebuah diskusi terkait RKUHP, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Miko mengatakan, tak dapat dipungkiri saat ini terdapat perkembangan hukum pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHP. Jumlahnya sekitar 200 peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan "Korupsi Dagang Pasal"

Ia menilai, upaya mengintegrasikan seluruh ketentuan pidana cukup dengan membuat kompilasi peraturan yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, dengan adanya kompilasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui peraturan apa saja yang sudah tidak berlaku dan peraturan yang masih berlaku.

"Kompilasi itu memuat semua ketentuan di dalam maupun di luar KUHP, maana yang masih berlaku dan mana yang sudah tidak berlaku lagi," kata Miko.

Sebelumnya, pemerintah tetap pada sikapnya untuk memasukkan empat pasal UU Tipikor ke dalam RKUHP. Empat pasal itu adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa hal itu bertujuan untuk menyusun kembali kodifikasi hukum pidana nasional.

"Karena ini adalah bagian dari rekodifikasi hukum pidana," ujar Enny saat ditemui sesuai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: Masuknya Pidana HAM dalam RKUHP Berpotensi Membuat Rancu Penegak Hukum

Proses rekodifikasi hukum pidana nasional dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang berada di luar KUHP, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Dengan dimasukkannya ketentuan tipikor dalam RKUHP, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional menjadi terintegrasi.

Enny pun menegaskan bahwa proses kodifikasi tersebut tidak akan menghilangkan sifat khusus UU Tipikor dalam penanganan kasus korupsi.

Sebab, RKUHP hanya mencantumkan ketentuan tindak pidana pokok yang diatur dalam UU Tipikor.

"Ya kan tetap, di UU-nya (UU Tipikor) masing-masing, tapi ada kodifikasinya, hanya delik pokoknya saja. Namanya juga kodifikasi hukum pidana," kata Enny.

Namun, usulan tersebut justru menimbulkan polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pasal-pasal korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak jadi bagian dari RKUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pengaturan tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan dualisme hukum dan menyulitkan aparat penegakan hukum dalam menuntaskan perkara korupsi.

Selain itu ancaman pidana dan denda cenderung menurun drastis. Pidana tambahan berupa uang pengganti pun tidak diatur secara jelas dalam RKUHP. Padahal, sumber terbesar pemulihan kerugian negara akibat korupsi berasal dari uang pengganti.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com