Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal RKUHP yang Berpotensi Mengkriminalisasi Pegiat Antikorupsi

Kompas.com - 11/06/2018, 06:21 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengungkapkan bahwa dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pegiat anti-korupsi.

Menurut Lola, RKUHP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang dapat digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat.

"Masalahnya selain bias dan multitafsir, pasal-pasal tersebut juga dapat memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Lola dalam sebuah diskusi terkait RKUHP, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Lola mencontohkan potensi penggunaan Pasal 303 huruf c RKUHP terhadap pegiat anti-korupsi yang mengkritisi kasus korupsi dalam lembaga peradilan.

Pasal tersebut mengatur soal pelarangan menghina dan menyerang integritas hakim.

Baca juga: RKUHP Berpotensi Hentikan Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ia menilai pasal tersebut dapat dapat digunakan untuk menyerang pegiat anti-korupsi yang kerap mengkritik integritas hakim yang terjerat kasus korupsi maupun operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagaimana kita menyampaikan kritik terhadap MA misalnya yang masih banyak masalah, bayangkan kalau fungsi kritik tidak berjalan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Lalola, terdapat pula pasal-pasal yang berpotensi melanggar jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat terhadap lembaga pemerintah.

Baca juga: Tak Ada Terjemahan Resmi, Pembahasan RKUHP Diminta Ditunda

Beberapa pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 238 mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Pasal 259 terkait pernyataan permusuhan pada pemerintah, dan Pasal 380 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Ada upaya pemberangusan kebebasan berpendapat yang ekstrem. Lembaga peradilan dan pemerintah kan bukan lembaga yang tanpa masalah," kata Lola.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com