Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRWG: Dewan Kerukunan Nasional Tak Miliki Kewenangan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 10/06/2018, 09:06 WIB
Kristian Erdianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz menilai wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) tidak dapat digunakan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Hafiz menegaskan, secara hukum suatu instansi kementerian atau lembaga tidak dapat mengintervensi upaya penegakan hukum.

"DKN yang diarahkan untuk mendorong rekonsiliasi justru tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, karena secara hukum instansi kementerian tidak patut mengintervensi perkara penegakan hukum," ujar Hafiz kepada Kompas.com, Sabtu (9/6/2018).

Menurut Hafiz, DKN tak memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Baca juga: Ombudsman RI Telusuri Dugaan Maladministrasi Pembentukan DKN

Sebab, DKN tidak memenuhi unsur independen dan akuntabilitas suatu badan penyelesaian perkara hukum.

Selain itu kata Hafiz, pembentukan DKN juga bertentangan dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM)

Pasal tersebut menyebutkan, kasus pelanggaran berat HAM masa lalu atau yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diterbitkan dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR).

Meski demikian, UU KKR telah dibatalkan pada 2006 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban maupun keluarga korban. 

"Pembentukan DKN ini juga bertentangan dengan Pasal 47 UU Pengadilan HAM," kata Hafiz.

DKN merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Lembaga ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.

DKN tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi, tapi juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Penyelesaian oleh DKN itu dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.

Rencananya DKN berisi 17 anggota. Dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui Perpres.

Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com