Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Beri Sanksi untuk "Brownis Sahur" dan "Ngabuburit Happy"

Kompas.com - 09/06/2018, 18:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, telah menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran "Ramadhan" di stasiun televisi Trans TV, Jumat (8/6/2018).

Dua program tersebut adalah "Brownis Sahur" yang ditayangkan TRANS TV pada 4 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan acara "Ngabuburit Happy" yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada (3/6/2018) mulai pukul 16.29 WIB.

"Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan," kata Andre melalui siaran pers, Sabtu (9/6/2018).

Baca juga: Angkat Isu Transgender, KPI Tegur Program Brownis TransTV

KPI telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait program acara tersebut. Dari hasil pengaduan tersebut, kata Andre, KPI memantau dan menganalisis serta menyimpulkan ada unsur pelanggaran dalam program televisi tersebut.

Pelanggaran pada "Brownis Sahur" yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.

Selain itu, ada pula pelanggaran lain pada 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya diberi plakban.

"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran," kata dia.

Adapun program "Ngabuburit Happy", terdapat kata-kata yang mengandung muatan makna negatif.

KPI juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.

Ada pula pelanggaran yang menampilkan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja," kata dia.

Tampilan adegan dan kata-kata tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat Ramadhan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.

"Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka," kata Andre.

KPI mengingatkan kepada Trans TV untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Andre berharap stasiun televisi tersebut melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

Berdasarkan aturan KPI, tayangan di acara "Brownis Sahur" melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Adapun "Ngabuburit Happy" dinilai melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com