Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Apakah Pilot AU Bisa Menerbangkan Pesawat Sipil Komersial?

Kompas.com - 09/06/2018, 15:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini muncul sebuah pertanyaan yang sangat menggelitik, yaitu apakah pilot Angkatan Udara bisa menerbangkan pesawat terbang sipil komersial?

Jawabannya “bisa”, yaitu setelah menjalani beberapa tahapan, karena menerbangkan pesawat terbang sipil komersial adalah domain yang sangat berbeda dibanding standar prosedur terbang operasional di Angkatan Udara.

Untuk menerbangkan pesawat terbang sipil komersial atau menerbangkan jenis pesawat yang berbeda, maka seorang pilot harus melalui sebuah proses penyesuaian yang dikenal dengan “Conversion Training Program” yang secara garis besar terdiri dari “Ground School” dan “Flight Training” termasuk di dalamnya latihan Simulator.

Setelah selesai dan lulus dalam menjalani program ini maka untuk dapat terbang secara operasional di sebuah Maskapai Penerbangan Sipil Komersial, seorang Pilot harus memiliki SIM penerbangan sipil yang dikenal sebagai ATPL, Airline Transport Pilot Liecence berstandar Internasional, sesuai ketentuan dan regulasi ICAO, International Civil Aviation Organization.

Baca juga: Menhub Setuju Pilot AU Terbangkan Pesawat Garuda

 

Hal ini menjadi sebuah keharusan karena Indonesia sebagai member state dari ICAO harus tunduk kepada International Civil Regulation antara lain mengenai pasal-pasal di CASR, Civil Aviation Safety Regulation.

Untuk di Indonesia yang mewakili ICAO termasuk dalam hal memgeluarkan ATPL berada di otoritas penerbangan sipil nasional yaitu Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai regulator penerbangan sipil komersial.

Proses dalam mengikuti “Conversion Training Program” dan untuk dapat memperoleh ATPL akan memakan waktu yang cukup panjang (1 hingga 2 tahun tergantung pada beberapa faktor) dan juga biaya yang tidak sedikit, termasuk di dalamnya tentang Commercial Pilot Insurance.

Sehingga dengan demikian maka pihak maskapai penerbangan pasti selalu akan memperhitungkan hal tersebut dengan durasi masa pakai sang pilot bertugas di perusahaannya. Di sinilah antara lain maka diperlukan perencanaan yang matang serta dasar hukum yang jelas dalam melandasi proses penugasan seorang Pilot AU di maskapai penerbangan sipil komersial.

Penugasan Pilot Angkatan Udara di maskapai penerbangan sipil komersial tentu saja akan berhadapan dengan beberapa faktor risiko termasuk keuntungan dan kerugiannya. Sang pilot yang ditugaskan terbang di luar AU, biasanya akan memperoleh jam terbang dan pengalaman terbang yang lebih banyak dari teman-temannya yang terbang di AU.

Akan tetapi dalam proses pengembangan karier sebagai perwira di Angkatan Udara, mereka akan relatif tertinggal oleh teman-teman seangkatannya.

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah mungkin itu semua untuk dilakukan? Jawabannya adalah “sangat mungkin” dan hal tersebut pernah terjadi pada sekitar tahun 1970 hingga tahun 1990-an.

Banyak Pilot AU yang bertugas di maskapai penerbangan sipil komersial, antara lain di Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, dan Mandala.

Baca juga: Sudah Lobi Asosiasi Pilot Garuda Indonesia, Moeldoko Yakin Mereka Tidak Jadi Mogok Kerja

 

Pada era tersebut secara nasional, maskapai penerbangan sipil kekurangan pilot, sementara di AU kekurangan pesawat terbang. Di situlah, maka pemerintah di kala itu mengeluarkan sebuah kebijakan strategis dalam mengatasi persoalan tersebut.

Penugasan pilot AU di penerbangan sipil bukanlah sesuatu yang aneh. Bahkan penerbangan sipil di Indonesia termasuk keberadaan Garuda Indonesia dirintis oleh Angkatan Udara pada masa awal kemerdekaan RI yang dieksekusi oleh KSAU Marsekal Suryadarma, atas instruksi langsung dari Presiden Soekarno.

Hal tersebut adalah sebagai tindak lanjut hasil KMB, Konferensi Meja Bundar yang mengamanatkan pengambilalihan jalur penerbangan sipil komersial domestik dari KNILM, maskapai penerbangan Hindia Belanda kepada pemerintah Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com