Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Anas, Mantan Direktur Adhi Karya Bantah Berikan Toyota Harrier

Kompas.com - 08/06/2018, 15:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mohammad Noor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018), Anas mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Teuku Bagus.

Salah satunya adalah terkait pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas.

Baca juga: KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Tak Punya Bukti Baru

"Apakah Saudara Saksi pernah bertemu dengan saya sebelum sidang kasus Hambalang?" tanya Anas

"Tidak," jawab Teuku Bagus.

Anas pun menanyakan apakah Teuku Bagus mempunyai kepentingan proyek Hambalang kepada Anas. Teuku Bagus menjawab tidak.

Kemudian, Anas bertanya terkait pemberian mobil Toyota Harrier terkait proyek Hambalang.

Baca juga: Ajukan PK, Anas Gunakan Keterangan Mantan Anak Buah Nazaruddin sebagai Novum

Menurut Anas, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaan maupun tuntutan disebutkan bahwa ia menerima Toyota Harrier dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

"Disebut dalam dakwaan, tuntutan, bahwa saya menerima mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang, apa itu benar?" tanya Anas.

"Adhi Karya tidak pernah memberikan apapun kepada Saudara, termasuk apa yang disebutkan (mobil), tidak pernah," jawab Teuku Bagus.

Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Anas pun menegaskan apakah pemberian mobil Toyota Harrier dari Adhi Karya kepada Anas fakta atau fiksi. Teuku Bagus menyatakan, hal itu fiksi alias tidak benar.

Teuku Bagus saat ini merupakan narapidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia diganjar hukuman penjara 6 tahun setelah didakwa sebagai penandatangan kontrak terkait proyek Hambalang.

"Kasasi saya ditolak, jadi inkracht (dihukum penjara) 6 tahun," jelas Teuku Bagus.

Kompas TV Sebelum Suryadharma Ali, 2 terpidana koruptor juga mengajukan upaya peninjauan kembali pasca hakim Artidjo pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com