Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Kita Tidak Bodoh Melihat THR Kaitannya dengan Tahun Politik

Kompas.com - 08/06/2018, 14:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, kebijakan THR bagi PNS pemerintah daerah yang diberlakukan pemerintah pusat politis.

Menurut Fadli, pemberian THR itu sangat berkaitan dengan upaya meraih simpati pada tahun politik.

"Ya, sudah pasti lah, apalagi. Namanya juga tahun politik, nuansanya pasti nuansa politik," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Kita kan tentu saja tidak bodoh lah untuk melihat ini kaitannya dengan tahun politik. Kalau mau meningkatkan itu kenapa tidak dari tahun-tahun yang lalu, tahun 2017, 2016, 2015, tetapi di tahun seperti sekarang ini," lanjut dia.

Baca juga: Menkeu Sebut Seharusnya Pegawai Pemda Dapat THR dan Gaji ke-13

Fadli mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan tanpa adanya kajian yang komprehensif. Padahal, proses penganggaran tidak mudah karena harus disetujui oleh DPRD.

Karena itu, ia mengatakan, kebijakan pemerintah terkait THR PNS daerah tak sepenuhnya bertujuan membantu masyarakat dalam menyambut Lebaran, melainkan lebih bersifat politis.

Menurut dia, kebijakan dadakan tersebut juga berpotensi mengganggu anggaran yang telah dialokasikan ke masing-masing pos.

Fadli khawatir nantinya anggaran yang prioritas bagi kesejahteraan rakyat justru diganti dengan THR tersebut.

Baca juga: Kemendagri: Belum Ada Pemda yang Keberatan soal THR

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut berpotensi menjerumuskan kepala daerah untuk melakukan maladministrasi dalam penganggaran.

"Saya kira bisa menjerumuskan kepala daerah dari sisi maladministrasi, penggunaan anggaran yang tak sesuai dengan perencanaan, dan tentu saja mengganggu apa yang sudah menjadi program atau prioritas pembangunan di daerah itu," kata Fadli.

"Atau penggunaan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Ada switching yang saya kira akan mengganggu daerah tersebut," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Baca juga: Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada PNS daerah.

Hal itu dilakukan lantaran adanya pemberian THR bagi PNS pusat serta TNI dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com