JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, kebijakan THR bagi PNS pemerintah daerah yang diberlakukan pemerintah pusat politis.
Menurut Fadli, pemberian THR itu sangat berkaitan dengan upaya meraih simpati pada tahun politik.
"Ya, sudah pasti lah, apalagi. Namanya juga tahun politik, nuansanya pasti nuansa politik," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
"Kita kan tentu saja tidak bodoh lah untuk melihat ini kaitannya dengan tahun politik. Kalau mau meningkatkan itu kenapa tidak dari tahun-tahun yang lalu, tahun 2017, 2016, 2015, tetapi di tahun seperti sekarang ini," lanjut dia.
Baca juga: Menkeu Sebut Seharusnya Pegawai Pemda Dapat THR dan Gaji ke-13
Fadli mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan tanpa adanya kajian yang komprehensif. Padahal, proses penganggaran tidak mudah karena harus disetujui oleh DPRD.
Karena itu, ia mengatakan, kebijakan pemerintah terkait THR PNS daerah tak sepenuhnya bertujuan membantu masyarakat dalam menyambut Lebaran, melainkan lebih bersifat politis.
Menurut dia, kebijakan dadakan tersebut juga berpotensi mengganggu anggaran yang telah dialokasikan ke masing-masing pos.
Fadli khawatir nantinya anggaran yang prioritas bagi kesejahteraan rakyat justru diganti dengan THR tersebut.
Baca juga: Kemendagri: Belum Ada Pemda yang Keberatan soal THR
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut berpotensi menjerumuskan kepala daerah untuk melakukan maladministrasi dalam penganggaran.
"Saya kira bisa menjerumuskan kepala daerah dari sisi maladministrasi, penggunaan anggaran yang tak sesuai dengan perencanaan, dan tentu saja mengganggu apa yang sudah menjadi program atau prioritas pembangunan di daerah itu," kata Fadli.
"Atau penggunaan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Ada switching yang saya kira akan mengganggu daerah tersebut," lanjut Wakil Ketua DPR itu.
Baca juga: Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada PNS daerah.
Hal itu dilakukan lantaran adanya pemberian THR bagi PNS pusat serta TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.