Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim

Kompas.com - 08/06/2018, 13:22 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan tindak pidana perdagangan orang secara online.

Dua orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber hingga mendapatkan website www.l***r.org. Kemudian tim melakukan penyilidikan terhadap akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pornografi dan melanggar kesusilaan," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," sambung siaran pers tersebut.

Dua orang  ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan EDL.

NMH ditangkap pada 25 Mei 2018 di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Sementara EDL ditangkap pada 30 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Room Pent House Nomor 505 Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat.

NMH ditetapkan sebagai tersangka karena membuat atau menyediakan sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara online, menyediakan atau menyebarluaskan konten pornografl dan melanggar kesusilaan.

Ia juga melanggar tindak pidana lTE seperti tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur lewat website www.l***r.org.

Atas tindakannya itu, NMH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, hingga tindak pidana pornografi dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sementara EDL ditetapkan sebagai tersangka karena membuat, mendistribusikan, mentransmisikan konten pornografi dengan cara mengunggah konten gambar-gambar dan tulisan yang berisi penawaran jasa PSK di salah satu forum dalam website www.l***r.org.

Ia juga merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.

EDJ dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang dan, tindak pidana pornografi hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com