JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyrakat) mendaftarkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran ketiga tergugat lalai tidak membuat terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbahasa Indonesia resmi.
"Sekarang yang beredar ada KUHP R Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, BPHN, dan lain-lain," ujar Isnur di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Belum ada Terjemahan Resmi KUHP, DPR Diminta Hentikan Bahas Revisi
Nama-nama yang disebutkannya tersebut merupakan para ahli pidana.
Karena ada beragam versi terjemahan KUHP, imbuh Isnur, maka ada penafsiran yang berbeda pula antara satu pakar dengan pakar lainnya.
Akibatnya, kepastian dan keselarasan hukum pun sulit diperoleh, khususnya terkait penerapan hukum pidana yang sifatnya sangat materil.
Baca juga: Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP, Presiden Jokowi Disomasi
Isnur mengungkapkan, sejak disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, diamanatkan bahwa setiap peraturan perundang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia yang standar. Ini tentu saja termasuk KUHP.
Menurut Isnur, sebelumnya Tim Advokasi yang terdiri dari ketiga lembaga tersebut sudah pernah memberikan somasi tertulis pada tanggal 11 Maret 2018, namun tak ada respon. Kemudian, somasi kembali dilayangkan pada 28 Maret 2018 yang juga tidak direspon.
"Sudah dua kali kami somasi, tapi dicuekin, akhirnya kami mengajukan gugatan," sebut Isnur.
Baca juga: Revisi KUHP Perlu Dikaji Ulang untuk Mendukung Keadilan Restoratif
Adapun YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan. Sebagai provisi adalah menerima permohonan provisi penggugat dan memerintahkan agar pembahasan RKUHP ditunda untum dibahas oleh tergugat.
Adapun tuntutan dalam pokok perkara adalah menerima seluruh gugatan para penggungat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia resmi.
Para tergugat juga didesak membuat terjemahan resmi bahasa Indonesia di dalam KUHP. Para tergugat pun didesak menyatakan permohonan maaf melalui 5 media cetak nasional.