Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Bupati Tulungagung Terima Suap Tiga Kali Total Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 08/06/2018, 10:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungaagung

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Syahri diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo Prabowo.

Uang tersebut diberikan melalui perantara swasta bernama Agung Prayitno.

"Diduga pemberian ini (Rp 1 miliar) adalah pemberian ketiga (kali)," kata Saut dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Baca juga: Kronologi OTT KPK di Tulungagung dan Blitar...

Menurut Saut, sebelumnya Syahri diduga sudah menerima pemberian pertama sekitar Rp 500 juta dan pemberian kedua sekitar Rp 1 miliar.

"SP (Susilo Prabowo) adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," papar Saut.

Saut menjelaskan, dalam konstruksi perkara, KPK belum menemukan kaitan penerimaan ini dengan dugaan dukungan pendanaan Syahri untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2018.

"Waktu ekspos kita enggak ada kaitan mengenai Pilkada. Kalau kasus sebelum-sebelumnya kan teman-teman (media) bisa menerima informasi dari kita, itu digunakan untuk apa. Nanti kita dalami lebih lanjut," papar Saut.

Baca juga: KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri

Sejak OTT KPK di Tulungagung, pada Rabu (6/6/2018), tim KPK hingga saat ini belum menemukan Syahri.

KPK mengimbau Syahri menyerahkan diri. KPK tak segan melakukan upaya paksa untuk membawa Syahri ke Jakarta.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut.

Saut menegaskan, KPK belum memutuskan untuk memasukkan Syahri dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum, kan kami sudah mengimbau, siapa tahu dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah," ujar Saut.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka. Selain Syahri dan Agung, KPK juga menetapkan terduga penerima Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.

Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.

Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catatan redaksi:

Berita ini sudah diedit. Sebelumnya dituliskan penerimaan ketiga sebesar Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com