Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai RKUHP Lumpuhkan Penuntasan Kejahatan HAM Masa Lalu

Kompas.com - 07/06/2018, 23:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam melihat keberadaan pasal kejahatan HAM berat dalam RKUHP bisa mengganggu penyelesaian kejahatan HAM berat masa lalu.

Hal itu karena pasal kejahatan kemanusiaan di RKUHP memakai asas kadaluarsa. Sementara kejahatan HAM berat tak mengenal asas tersebut.

Ketika suatu pihak sedang berkuasa dan melakukan kejahatan HAM berat, kasus tersebut sulit diadili karena melibatkan struktur kekuasaan keseluruhan. Sehingga, kejahatan tersebut biasanya bisa diusut ketika rezim pemerintahan berganti.

Dengan demikian, penanganan kasus kejahatan HAM berat tak mengenal batas waktu agar tetap bisa diusut.

"Kalau dipakai asas kadaluarsa ya habis. Misal, kasus-kasus di Orde Baru ya bisa habis," kata Anam dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir di edung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: Jaksa Agung: Bukti Minim, Siapapun Pemimpin Sulit Bawa Kasus HAM ke Peradilan

Menurut dia, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tak mengenal asas kadaluarsa dalam penuntasan kejahatan HAM. Jika RKUHP disahkan, UU Pengadilan HAM berpotensi dikesampingkan.

"Kami tidak bisa membayangkan kalau asas kadaluarsa itu ada, ya, wassalam, tidak ada penegakan hukum kejahatan HAM masa lalu," kata Anam.

Anam khawatir, RKUHP ini semakin menghilangkan upaya penuntasan kasus kejahatan HAM berat. Ia mengungkapkan, saat ini juga masih banyak kasus kejahatan HAM yang tak jelas penyelesaiannya, bahkan terbengkalai.

"Perumusan RKUHP kejahahatan kemanusiaan disebutkan dilakukan oleh 'barang siapa melakukan', lah itu kan harus ditunjukkan mens rea-nya (niat jahat)," kata dia.

Baca juga: Dewan Kerukunan Nasional Bakal Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Tanpa Peradilan

Padahal, kata Anam undang-undang sebelumnya cukup melihat kejahatan HAM-nya tanpa harus membuktikan dulu niat jahat dari pelaku kejahatan HAM.

"Misalnya saya seorang kolonel berbuat jahat, saya bisa saja bilang, 'saya enggak punya niat jahat kok, demi pembangunan negeri ini, gusur dikit dan tembak enggak papa', itu semakin susah pembuktiannya," papar Anam.

Selain itu, RKUHP tersebut bisa mengaburkan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab dalam kejahatan HAM berat. Dan lembaga penegak hukum hanya bisa menjerat pelaku-pelaku di lapangan saja.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penuntasan Kasus HAM 1965-1966 Terkendala Wiranto

"Karena dalam konteks kejahatan HAM yang dikejar siapa yang bertanggung jawab. Kalau makai RKUHP dibandingkan undang-undang sebelumnya berbeda logika berpikirnya," papar dia.

Oleh karena itu, Komnas HAM menolak substansi pasal kejahatan kemanusiaan masuk di dalam RKUHP. Ia menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Jokowi untuk mendukung dikeluarkannya pasal-pasal kejahatan khusus dari RKUHP.

"Ibaratnya kalau trennya dokter umum sedikit, tapi dokter spesialisnya banyak kan lebih efektif (penanganannya)," ujar Anam.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com