Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Berharap Bisa Bertemu Presiden Jokowi Bahas RKUHP

Kompas.com - 07/06/2018, 12:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, pihaknya bisa bertemu Presiden Joko widodo untuk membahas polemik Rancangan KUHP (R-KUHP).

Hal itu disampaikan Agus menanggapi perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR serta KPK terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam R-KUHP.

"Kami masih seperti dalam posisi itu (menolak). Kami kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: Minta Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RKUHP, KPK Lima Kali Surati Presiden

Ia mengatakan, KPK bersikeras menolak pengaturan pidana korupsi dalam R-KUHP lantaran dinilai mengancam kewenangan mereka dalam menindak kasus korupsi.

Agus menyatakan, KPK hingga saat ini masih menunggu jadwal dari Presiden untuk pertemuan tersebut.

Saat ditanya apakah KPK yakin akan mendapat dukungan dari Presiden, ia menjawab, akan menyampaikan terlebih dahulu maksud KPK yang bersikeras menolak diaturnya pidana korupsi dalam R-KUHP.

"Ya belum tentu. Nanti kami jelaskan," lanjut dia.

Baca juga: Soal Polemik RKUHP, Wiranto Akan Panggil KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.

KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Menurut dia, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.

Semenatra itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan sebelumnya mengatakan, DPR dan pemerintah hendak mengatur pidana korupsi di RKUHP lantaran penindakannya tak hanya dilakukan oleh KPK.

Penanganan korupsi juga dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan sehingga perlu diatur dalam RKUHP yang sifatnya lebih umum.

"Kan korupsi bukan dominasi KPK. Kecuali kepolisian dan kejaksaan tak menangani korupsi, itu bisa tidak boleh ada di KUHP. Tapi kalau kejaksaan dan kepolisian bisa menangani korupsi itu harus ada (di KUHP)," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018). 

Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Ia mengatakan KPK tak perlu khawatir kehilangan kewenangan dengan diaturnya penanganan korupsi di KUHP.

Trimedya menambahkan, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi tetap eksis dengan adanya Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nantinya, kata Trimedya, KPK tetap akan bekerja berdasarkan Undang-undang Tipikor dan KPK dalam memberantas korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com