Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Harap Pasal Narkotika Dikeluarkan dari RKUHP

Kompas.com - 07/06/2018, 12:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuat penuntasan kejahatan narkotika menjadi unik. Sebab, undang-undang ini bersifat luwes serta memberikan perhatian pada penberian layanan kesehatan.

"UU Narkotika ini enggak sama dengan yang lain, karena kalau yang lain, KPK misalnya, nangkap pelaku, kirim ke penjara. Kalau di narkoba kita sendiri, kadang kita rehabilitasi," kata Heru dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Heru menilai masuknya pasal narkotika dalam RKUHP bisa menghilangkan sifat khusus dalam kejahatan narkotika. Hal itu menjadikan kejahatan narkotika menjadi kejahatan umum. RKUHP juga dinilainya tak mengatur secara spesifik ancaman pidana pelaku narkotika.

Baca juga: KPK Nilai RKUHP Timbulkan Ketidakpastian Hukum

"Jadi kalau mengacu KUHP tentu semuanya berlaku umum dan dimasukan semua ke penjara," kata dia.

Heru juga khawatir RKUHP menghambat kolaborasi BNN dengan otoritas internasional dalam menuntaskan kasus narkotika. Sebab, kejahatan narkotika juga melibatkan jaringan atau sindikat skala internasional.

"Kalau kita menggunakan undang-undang yang sifatnya umum kita mengalami kesulitan melakukan penindakan dan kolaborasi dengan aparat luar," kata dia.

Jenis dan modus peredaran narkotika terus berkembang setiap saat. Heru berpendapat, perangkat hukum dengan sifat umum tak bisa mengikuti perkembangan kejahatan khusus dengan baik. Ia menilai UU Narkotika yang sudah ada sifatnya dinamis.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

"Belum soal (penggunaan) fintech, bitcoin (untuk transaksi narkotika), kita harus berkembang dengan baik," ujarnya.

"Bisa setiap saat direvisi. Masa penahahan kita saja 3x24 jam, di negara lain bisa 3 minggu. Kalau kita umum, bisa 1x24 jam. Kita kesulitan membuktikan terlibat atau tidaknya," sambung Heru

UU Narkotika juga memungkinkan kegiatan operasional penindakan kasus narkotika sangat beragam. Ia tak melihat itu jika mengacu pada RKUHP nanti.

Heru menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali ke DPR agar RKUHP tak memuat pasal narkotika.

"Kepala BNN sebelumnya (Budi Waseso) sudah bertemu Panja RKUHP DPR untuk menyampaikan statement kalau menolak langkah tersebut," kata Heru.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com