JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuat penuntasan kejahatan narkotika menjadi unik. Sebab, undang-undang ini bersifat luwes serta memberikan perhatian pada penberian layanan kesehatan.
"UU Narkotika ini enggak sama dengan yang lain, karena kalau yang lain, KPK misalnya, nangkap pelaku, kirim ke penjara. Kalau di narkoba kita sendiri, kadang kita rehabilitasi," kata Heru dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Heru menilai masuknya pasal narkotika dalam RKUHP bisa menghilangkan sifat khusus dalam kejahatan narkotika. Hal itu menjadikan kejahatan narkotika menjadi kejahatan umum. RKUHP juga dinilainya tak mengatur secara spesifik ancaman pidana pelaku narkotika.
Baca juga: KPK Nilai RKUHP Timbulkan Ketidakpastian Hukum
"Jadi kalau mengacu KUHP tentu semuanya berlaku umum dan dimasukan semua ke penjara," kata dia.
Heru juga khawatir RKUHP menghambat kolaborasi BNN dengan otoritas internasional dalam menuntaskan kasus narkotika. Sebab, kejahatan narkotika juga melibatkan jaringan atau sindikat skala internasional.
"Kalau kita menggunakan undang-undang yang sifatnya umum kita mengalami kesulitan melakukan penindakan dan kolaborasi dengan aparat luar," kata dia.
Jenis dan modus peredaran narkotika terus berkembang setiap saat. Heru berpendapat, perangkat hukum dengan sifat umum tak bisa mengikuti perkembangan kejahatan khusus dengan baik. Ia menilai UU Narkotika yang sudah ada sifatnya dinamis.
Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP
"Belum soal (penggunaan) fintech, bitcoin (untuk transaksi narkotika), kita harus berkembang dengan baik," ujarnya.
"Bisa setiap saat direvisi. Masa penahahan kita saja 3x24 jam, di negara lain bisa 3 minggu. Kalau kita umum, bisa 1x24 jam. Kita kesulitan membuktikan terlibat atau tidaknya," sambung Heru
UU Narkotika juga memungkinkan kegiatan operasional penindakan kasus narkotika sangat beragam. Ia tak melihat itu jika mengacu pada RKUHP nanti.
Heru menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali ke DPR agar RKUHP tak memuat pasal narkotika.
"Kepala BNN sebelumnya (Budi Waseso) sudah bertemu Panja RKUHP DPR untuk menyampaikan statement kalau menolak langkah tersebut," kata Heru.