KOMPAS.com - Hari ini 19 tahun yang lalu, tepatnya 7 Juni 1999, digelar pemilihan umum (pemilu) pertama setelah reformasi.
Pemilu ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali bagi daerah-daerah tertentu yang tanpa harus memilih anggota DPRD II.
Dilansir dari Harian Kompas, 6 Juni 1999, tercatat 114.700.785 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya.
Saat itu, pemilih diberikan tiga surat suara berbeda, masing-masing untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II.
Tiga surat suara itu berbeda warna. Putih untuk DPR, merah jambu untuk DPRD I, dan abu-abu tua untuk DPRD II.
UU Pemilu
Setelah Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, posisinya digantikan BJ Habibie yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden.
Salah satunya, merumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Lahirnya UU ini sekaligus merupakan babak baru demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya UU tersebut, politik Indonesia mengalami perubahan total.
Pemerintah mengembalikan fungsi ABRI, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali netral dalam politik.
Seharusnya, pemilu digelar pada 2002. Namun, karena hasil Pemilu 1997 dianggap kurang memuaskan, pemerintah mempercepat penyelenggaraan pemilu.
Apalagi, Habibie sudah menetapkan UU Pemilu untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih, dan demokratis.
Partai yang mengikuti pemilu