JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tak ada pelanggaran HAM dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Hal itu disampaikan Taufan menanggapi polemik pengesahan PKPU tersebut.
Ia menilai hak politik masuk dalam kategori HAM yang bisa dikurangi pemenuhannya sepanjang dilakukan untuk memenuhi kepentingan lain yang lebih mendesak.
"Secara prinsip itu tidak dilarang mengurangi hak-hak politik seseorang karena hak politik itu bukan HAM (yang) absolut," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah
Apalagi, lanjut Taufan, KPU berkepentingan untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dengan diisi oleh para caleg yang berintegritas.
Hal itu, menurut dia, menjadi kepentingan umum yang lebih besar dan layak diperjuangkan, sehingga hak politik mantan koruptror juga bisa dikurangi.
Namun, ia pun mengimbau kepada KPU agar membicarakannya dengan partai politik, DPR, dan pemerintah, agar penerapan aturan tersebut tak menimbulkan kegaduhan.
"Jadi saran kami semestinya KPU melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan DPR supaya ada kesepakatan itu. Kan ketiganya punya otoritas atas satu ketentuan," lanjut dia.