Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Niat Presiden Jokowi soal Penguatan KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 23:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegaskan penguatan lembaga antirasuah tersebut.

Febri berharap sikap Jokowi bisa membuka niat baik seluruh pihak terkait agar tak menghambat agenda pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK, terutama terkait kodifikasi pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sikap ini yang kami harapkan turun ke bawah ke pihak terkait agar RKUHP ini tidak bersebrangan dengan semangat yang disampaikan Presiden," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Ia mengingatkan agar keberadaan RKUHP tak berimplikasi buruk pada penindakan kejahatan khusus, termasuk korupsi.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

Febri menjelaskan, KPK seringkali mendapatkan upaya pelemahan melalui penyusunan regulasi.

"Bahkan, pernah mencoba membatasi umur KPK. Jadi kita harus berhati-hati, dengan prasangka baik, kita perlu membaca cermat RKUHP sebelum disahkan," kata dia.

Febri menilai keberadaan pasal korupsi dalam RKUHP berisiko besar bagi kepentingan publik terkait penindakan kejahatan luar biasa dengan cara-cara khusus.

Menurut dia, sejumlah pasal korupsi di RKUHP justru cenderung meringankan hukuman bagi para koruptor. Febri mencontohkan, terkait suap, dalam UU Tipikor pelaku dalam kasus ini bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

"Penerima suap kalau di RKUHP maksimal hukumannya lima tahun. Jadi bagaimana mungkin KPK menerapkan aturan hukuman yang lebih ringan jadi lima tahun, apakah ini sikap politik pemidanaan kita?" ujar dia.

Baca juga: Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Selain itu, hukuman pidana pelaku korupsi juga dinilainya lebih rendah dibandingkan hukuman pidana dalam UU Tipikor. Ia berpendapat bahwa situasi itu semakin menguntungkan para koruptor.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari KPK tentang permintaan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.

Namun, karena surat tersebut baru diterima, Jokowi belum bisa memberikan pendapatnya. Jokowi hanya memastikan bahwa KPK harus diperkuat.

"Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menurut Jokowi, surat tersebut sedang ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Kompas TV Juru bicara KPK, Febry Diansyah optimis bahwa Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang tinggi pada pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com