Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aziz Syamsuddin Mengenal Keponakan Novanto sebagai Pengurus Golkar

Kompas.com - 06/06/2018, 15:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6/2018), anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan mengenal Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

"Pak Irvanto kan pengurus Golkar," kata Aziz di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Aziz diperiksa untuk tersangka Irvanto yang juga adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto. Dia juga diperiksa untuk tersangka Made Oka Masagung, pengusaha. 

Baca juga: Penyidik KPK Cecar 3 Anggota DPR soal Aliran Dana E-KTP

Azis menyebut hanya mengenal Irvanto sebatas pengurus partai Golkar. Namun, dia tidak mengetahui secara spesifik posisi jabatan Irvanto di partai Golkar.

"Waduh saya enggak hafal jabatannya apa, saya enggak hafal," kata dia.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan di KPK, Aziz enggan mengungkapkannya lebih lanjut. Namun demikian, Aziz memastikan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Baca juga: Diperiksa KPK, Tiga Anggota DPR Tak Kenal Irvanto dan Made Oka Masagung

"Saya datang untuk menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan semuanya apa yang ditanyakan sudah saya sampaikan," kata dia.

 

Periksa Olly Dondokambey

KPK juga memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR itu menyatakan, materi pemeriksaannya dalam kasus e-KTP tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Olly mengaku ditanya penyidik terkait hubungan dengan Irvanto dan Made Oka. Ia menegaskan, tak mengenal keduanya.

"Enggak tahu, saya enggak kenal," kata Olly.

Baca juga: KPK Sayangkan Bambang Soesatyo Tak Penuhi Pemeriksaan Kasus E-KTP

Ia juga membantah ada pembahasan anggaran e-KTP di Badan Anggaran DPR. Olly menegaskan, detail anggaran tersebut termuat dalam nota keuangan Kementerian Keuangan.

"Tanya aja pemerintah, kok tanya saya. Wong nota keuangan ada. Enggak ada kontribusi itu (di Banggar). Tanya di Menteri Keuangan, itu diusulkan nota keuangan apa tidak, gitu aja," katanya.

Sejak Senin (4/6/2018) KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP.

Mereka terdiri dari Arif Wibowo, Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir, Agun Gunandjar, Melchias Markus Mekeng, dan Rindhoko Dahono Wingit.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, Chairuman Harahap, Markus Nari, Teguh Juwarno, Ganjar Pranowo, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Selama sepekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saksi-saksi dari DPR akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Febri.

Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.

Kompas TV Sejumlah saksi diperiksa untuk tersangka Made Oka dan Irvanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com