Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Panja RKUHP: Ada Pasal yang Tidak Dibaca oleh KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 15:29 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan menangani kasus tindak pidana korupsi, meski beberapa ketentuan diatur dalam RKUHP.

Ia mengatakan, kekhawatiran atas pelemahan kewenangan KPK seharusnya tak perlu terjadi.

Sebab, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Baca juga: Pemerintah: Tak Ada Pasal di RKUHP yang Melemahkan Kinerja KPK

"Kekhawatiran akan tidak lagi berfungsinya KPK untuk tindak pidana korupsi sebenenarnya tidak perlu ada karena dia dalam Pasal 14 UU Tipikor sudah ada penjelasan, yang seharusnya dibaca teman-teman di KPK," ujar Harkristuti saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Harkristuti menjelas, Pasal 14 UU Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, KPK masih tetap memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, termasuk seluruh ketentuan yang diatur dalam RKUHP.

"Artinya walaupun ada dalam KUHP tindakan pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK. Jadi ini nampaknya ada oversight (kelalaian) karena tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan (KUHP) akan melemahkan KPK," kata Harkristuti.

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Panja RKUHP sekaligus mantan Menteri Kehakiman Muladi mengatakan, dalam Ketentuan Peralihan RKUHP terdapat Pasal 729.

Menurut Muladi, Pasal tersebut menyatakan penanganan tindak pidana khusus tetap dilakukan lembaga yang ditetapkan oleh UU sektoral.

Artinya, KPK tidak akan kehilangan kewenangannya dalam menangani kasus korupsi, termasuk menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP.

"Justru Pasal 729 ini yang sering tidak disebut oleh KPK atau pers ya. Jadi tidak ada maksud Undang-Undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK. Itu diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 729. Itu jarang disebut oleh beliau-beliau itu," ujar Muladi.

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.

Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Presiden diharapkan mendorong pembuatan aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi Undang-Undang Tipikor yang ada saat ini.

Menurut KPK, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi.

Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com