Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Terbentuknya Pengawas Pemilu, dari Panwaslak pada 1982 hingga Kini Bawaslu...

Kompas.com - 05/06/2018, 21:02 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya lembaga pengawas pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia berawal dari adanya ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1971 dan 1977.

Pada Pemilu 1971, muncul pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu. Sementara, pada Pemilu 1977, pelanggarannya disebut lebih masif.

Kondisi ini membuat munculnya protes dari berbagai kalangan mengenai penyelenggaraan pemilu dan pelanggarannya. 

Pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI merespons protes ini. Kemudian, muncul gagasan untuk memperbaiki undang-undang dengan harapan akan ada perubahan dan peningkatan kualitas pada Pemilu 1982.

Muncul lembaga pengawas pada 1982

Jelang pelaksanaan Pemilu 1982, dibentuk sebuah lembaga yang dikenal sebagai Panita Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu.

Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Lembaga ini bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu dan meminimalisir kecurangan saat pemilu.

Harian Kompas, 13 Agustus 1981, menyebutkan, Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu pada 1982 merupakan usaha untuk menyempurnakan pelaksanaan pemilu.

Panwaslak diketuai oleh Jaksa Agung RI dan melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu Anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD Tingkat II dalam wilayah kerja masing-masing.

Pembentukan Panwaslak tersebut hanya menampung permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat dan kontestan pemilu, bukan menangani masalah kriminal dan pidana terkait pemilu.

Setelah dibentuk Panwaslak, seluruh protes partai politik (parpol) bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.  

Pada era reformasi, lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Konsisten agar Kasus seperti PSI Tak Terulang

Dalam perkembangannya, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, dilakukan perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa untuk pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang terlepas dari struktur KPU.

Lembaga itu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya, kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada 2011, diterbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur jalannya penyelenggaraan pemilu dan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi)

Dengan adanya UU tersebut, tugas Bawaslu menjadi lebih kompleks untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik dalam pemilu.

Kompas TV Bagaimana mencari jalan tengah kasus lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com