JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP (RKUHP) dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengusulkan agar ketentuan pidana pencabulan, termasuk oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT) dipertegas dalam RKUHP yang tengah dibahas.
Hal itu bertujuan untuk menunjukan tegasnya hukum di Indonesia.
Karena itu, ia menolak jika ketentuan pidana terhadap pencabulan, termasuk oleh kaum LGBT, hanya dimasukan dalam penjelasan.
Baca juga: Pemerintah Hapus Frasa yang Mendiskriminasi LGBT dalam RKUHP
Sekjen PPP itu mengatakan, sebaiknya ketentuan larangan pencabulan ditegaskan dalam pasal tertentu.
"Posisi PPP adalah bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
"Tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT," lanjut dia.
Baca juga: Perluasan Pasal Zina dalam RKUHP Berpotensi Disalahgunakan
Ia menegaskan, adanya pasal tersebut bukan berarti negara akan menindak orang yang berstatus LGBT, melainkan menindak perbuatan cabulnya yang dapat dibuktikan secara hukum.
"Bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul," tutur Arsul.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.