Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Minta Larangan Pencabulan Dipertegas di RKUHP

Kompas.com - 05/06/2018, 14:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP (RKUHP) dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengusulkan agar ketentuan pidana pencabulan, termasuk oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT) dipertegas dalam RKUHP yang tengah dibahas.

Hal itu bertujuan untuk menunjukan tegasnya hukum di Indonesia.

Karena itu, ia menolak jika ketentuan pidana terhadap pencabulan, termasuk oleh kaum LGBT, hanya dimasukan dalam penjelasan.

Baca juga: Pemerintah Hapus Frasa yang Mendiskriminasi LGBT dalam RKUHP

Sekjen PPP itu mengatakan, sebaiknya ketentuan larangan pencabulan ditegaskan dalam pasal tertentu.

"Posisi PPP adalah bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

"Tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT," lanjut dia.

Baca juga: Perluasan Pasal Zina dalam RKUHP Berpotensi Disalahgunakan

Ia menegaskan, adanya pasal tersebut bukan berarti negara akan menindak orang yang berstatus LGBT, melainkan menindak perbuatan cabulnya yang dapat dibuktikan secara hukum.

"Bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul," tutur Arsul.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Nasional
KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com