JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Selasa (5/6/2018).
Namun demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan keduanya tak bisa menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsuddin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Aziz, kata Febri, tak menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan partai di Lampung dan dijadwalkan ada rapat dengan salah satu menteri koordinator pada hari Kamis. Menurut Febri, Aziz meminta penjadwalan kembali di hari Rabu (6/6/2018).
Baca juga: Setya Novanto Ingin Hadirkan Ganjar Pranowo di Sidang E-KTP
"Sedangkan Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," ujar Febri.
Ia menuturkan, Aziz dan Ganjar diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Febri juga memastikan ada sejumlah saksi dari anggota DPR lainnya yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
"Para saksi diagendakan diperiksa pada hari Selasa, 5 Juni 2018 untuk tersangka IHP (Irvanto) dan MOM (Made Oka Masagung).Selain itu, sejumlah saksi lain dari anggota DPR juga diagendakan hari ini," katanya.
Baca juga: Keponakan Setya Novanto Akui Bertemu Aziz Syamsuddin dengan Andi Narogong
Sejak Senin (4/5/2018), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPR.
Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bambang Soesatyo, Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo serta anggota DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir.
Selama sepekan ke depan, KPK memang berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Menurut Febri, saksi-saksi dari DPR nantinya akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Febri.
Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.
Febri menjelaskan, surat panggilan terhadap para saksi dari anggota DPR telah disampaikan dengan patut. KPK berharap semua saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya.
"Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya.