4. 18 Mei 2018
Penerbangan Lion Air JT 261 rute Tarakan-Balikpapan dikejutkan dengan candaan bom yang dilontarkan penumpang pria berinisial EF. Ia mengaku membawa bom di dalam tas ketika dalam proses di jalur pemeriksaan untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan (boarding gate).
EF merupakan penumpang JT 261 yang rencananya melakukan penerbangan lanjutan dari Balikpapan ke Surabaya. Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
5. 23 Mei 2018
Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda soal bom. Awalnya, mereka akan ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 265 ke Jakarta.
Baca juga: Operator Bandara Bisa Rugi Ratusan Miliar Rupiah Akibat Candaan Bom
Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki secara spontan mengatakan bahwa salah satu tas milik rekannya yang satu pesawat dengannya saat itu sedang diperiksa oleh petugas berisi bom. Petugas pemeriksa sempat bertanya sampai tiga kali dan saudara Basuki tetap mengatakan isinya adalah bom.
Nauval, anggota DPRD lainnya, saat keluar dari bandara sempat mengatakan bahwa dia sempat ditanya oleh petugas apakah dia membawa bahan peledak. "Saat ditanya wajar kan saya bilang kalau korek bahan peledak. Minyak wangi juga bahan peledak. Wajar kan itu," katanya.
6. 28 Mei 2018
Tujuh penumpang terpaksa harus dilarikan ke RS TNI AU Dr Mohammad Sutomo akibat melompat dari pintu darurat pesawat Lion Air JT 687 dalam peristiwa yang terjadi di Bandara Supadio.
Kepanikan penumpang berawal dari adanya gurauan berupa ancaman bom di dalam pesawat oleh salah satu penumpang tujuan Pontianak-Jakarta itu.
Karena panik, pintu darurat yang ada di dalam pesawat itu dibuka bukan atas instruksi dari pramugari, tetapi inisiatif penumpang, sehingga penumpang melompat dari pintu darurat.
Baca juga: Sejak 2015, Terdapat 54 Candaan Bom di Bandara
Sebelumnya, peristiwa penumpang yang keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat berawal ketika salah satu petugas Avsec menerima laporan adanya gurauan bom.
Penumpang yang diketahui berinisial FN tersebut diduga marah atau tidak suka kepada pramugari yang menggeser tasnya di bagasi kabin pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.