JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto mengaku pernah ditawarkan proyek pekerjaan pembangunan jalan oleh Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Namun, penawaran itu disertai permintaan fee yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek.
Hal itu diakui Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).
Budi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dan Taufik Rahman yang merupakan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
"Waktu ditawarkan saya berminat. Tapi kami bicara ada biaya yang harus saya keluarkan. Tapi akhirnya tidak ada titik temu," ujar Budi.
Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Didakwa Suap Anggota DPRD Rp 9,6 Miliar
Menurut Budi, saat itu nilai proyek yang ditawarkan oleh Mustafa sebesar Rp 75-80 miliar. Namun, Budi diminta memberikan fee yang besarnya 10-20 persen dari nilai proyek tersebut.
Budi menyatakan, pada saat itu ia mengira penawaran disertai permintan uang itu sebagai hal yang wajar dan lumrah dilakukan. Meski demikian, karena tidak ada kesepakatan soal besaran fee, penawaran itu gagal disepakati.
Uang kepada orang dekat bupati
Menurut Budi, pada Oktober-November 2017, ia pernah ditemui oleh Soni, temannya sesama kontraktor. Saat itu, Soni mengaku dapat memberikan proyek pekerjaan di Lampung Tengah kepada Budi.
Namun, Soni meminta uang terlebih dulu. Soni berjanji proyek pekerjaan akan diberikan pada Desember 2017.
"Dia mengaku kenal dekat dengan Pak Mustafa (bupati)," kata Budi.
Meski telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Soni, menurut Budi, hingga saat ini pemberian proyek itu tidak oernah terwujud. Belakangan, Mustafa malah ditangkap oleh KPK.
Baca juga: Rekaman KPK Ungkap Dugaan Penyuapan Anggota DPRD Lampung Tengah