JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta Pemerintah Israel mencabut larangan kunjungan WNI.
Sebab, lanjut dia, sebagian WNI berkunjung ke Yerusalem yang merupakan wilayah Israel untuk berziarah keagamaan.
Ia mengatakan semestinya Pemerintah Israel menyadari bahwa Yerusalem merupakan kota suci bagi tiga agama yakni Islam, Nasrani, dan Yahudi.
Karena itu, ia menyatakan Pemerintah Israel tak berhak menutup akses pemeluk ketiga agama tersebut untuk berziarah ke sana.
Baca juga: Pimpinan DPR: Larangan WNI Masuk Israel Konsekuensi Dukung Palestina
"Prinsipnya dari sisi Kemenag (Kementerian Agama) saya selaku Menag sangat berharap Pemerintah Israel betul-betul memahami bahwa Yerusalem kota suci tiga agama. Oleh karenanya mestinya setiap umat beragama bisa diberikan kebebasan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Ia mengatakan saat ini Kemenag akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kunjungan ziarah WNI ke Israel.
"Kemenlu sedang sangat serius menangani ini, silakan tanya. Intinya setiap umat beragama bisa diberikan kebebasan, kemerdekaan untuk berziarah untuk mengunjungi kota sucinya, jadi harus ada kesadaran seperti itu," lanjut dia.
Pemerintah Israel melarang turis Indonesia masuk ke Israel per 9 Juni 2018. Kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk balasan atas pelarangan turis Israel masuk ke Indonesia.
Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga tanggal 9 Juni 2018.
Namun, setelah tanggal 9 Juni, turis Indonesia yang ingin masuk secara individu maupun kelompok tak akan bisa masuk Israel.
Indonesia dan Israel sampai saat ini tak memiliki hubungan diplomatik. Namun, untuk urusan wisata khususnya wisata religi di Israel, turis Indonesia memiliki visa khusus.
Setiap tahun umat Muslim dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Masjid Al-Aqsa dengan visa khusus.
Selain itu, umat Kristen Indonesia juga melakukan ziarah ke Yerusalem.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan pihak imigrasi menolak visa 53 warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia.
Baca juga: Hikmahanto: Israel Tak Seharusnya Larang WNI Lakukan Wisata Religi
Menurut Yasonna, penolakan itu berdasarkan hasil dari keputusan clearing imigrasi. Tapi Yasonna menolak menyebutkan alasan mengapa visa mereka ditolak.
"Alasannya tidak dapat kami sampaikan, karena masalahnya sensitif," ujar dia.
Namun yang pasti, penolakan visa warga negara asing merupakan wewenang sebuah negara yang didasarkan pada standar pertahanan dan keamanan negara tersebut.
"Itu adalah kewenangan kita sebagai negara. Masing-masing negara mempunyai wewenang dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima atau menolak visa warga negara lain," ujar dia.