JAKARTA, KOMPAS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai, ada persoalan dalam dimasukkannya tindak pidana khusus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Persoalan yang dimaksud terkait perspektif gender dalam penanganan tindak pidana luar biasa.
Analis Gender LBH Masyarakat Arinta Dea mengatakan, di dalam sistem hukum yang corak patriarki masih dominan seperti Indonesia, penting memiliki R-KUHP yang mengandung unsur pengakuan gender yang kuat.
"Ini berarti hukum Indonesia akan bisa mengakui, melihat dan memahami bahwa keterlibatan perempuan di dalam sebuah tindak pidana khusus mengandung karakteristik yang khusus terjadi karena peran gendernya," ujar Dea dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (3/6/2018).
Menurut Dea, perempuan merupakan salah satu kelompok rentan yang terdampak atas dimasukkannya rumusan tindak pidana khusus dalam RKUHP. Menurut dia, perempuan seringkali dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk terlibat dalam tindak pidana.
Baca juga: Kata Wapres, KPK Sebaiknya Surati DPR, Bukan ke Presiden soal RKUHP
Sebagai contoh, dalam kasus narkotika, perempuan kerap dimanfaatkan untuk menjadi kurir oleh pasangan mereka yang merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika.
Komnas Perempuan juga menyatakan, terdapat dugaan kuat adanya unsur perdagangan manusia pada proses rekrutmen perempuan menjadi kurir.
"Dalam kasus terorisme, baru-baru ini kami melihat fenomena perempuan yang melakukan peran aktif sebagai pelaku aksi terorisme. Padahal, sebelumnya perempuan baru sebatas memegang peran pendukung," kata Dea.
Menurut catatan LBH, perempuan yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindak pidana umum saja sering mendapat cap buruk karena menyalahi norma yang berlaku di masyarakat.
Keterlibatan perempuan dalam tindak pidana khusus akan memperdalam stigma dan diskriminasi terhadap perempuan. Menurut LBH, rumusan R-KUHP belum menggunakan pendekatan yang sensitif gender dan tidak memperhatikan dimensi gender di dalam terjadinya sebuah tindak pidana.
Baca juga: Jika KUHP Atur Korupsi, KPK Khawatir Kewenangannya Terpangkas
LBH Masyarakat khawatir dimasukkannya tindak pidana khusus dalam R-KUHP akan menghilangkan kemungkinan penegak hukum lebih dalam melihat persoalan khusus perempuan dalam kejahatan luar biasa. Sebab, KUHP adalah legislasi yang bersifat umum.
LBH menyarankan agar tindak pidana khusus tidak dimasukkan dalam R-KUHP. Pemisahan itu dinilai dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi negara untuk melihat elemen perempuan dalam tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang sesungguhnya menjadi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.