JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar DPP Partai Golkar berharap, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai pencalonan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Harapan tersebut berdasarkan rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018), yang dipimpin Agung Laksono.
"Dewan Pakar DPP Partai Golkar berpandangan agar Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh menegakkan konstitusi," ujar Agung seusai rapat.
Baca juga: Mahfud Anggap Perdebatan Masa Jabatan Wapres Dua Periode Sudah Selesai
Dewan Pakar Golkar berpendapat, apabila mengabulkan permohonan uji materil itu, maka MK dianggap mengingkari konstitusi.
Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, lanjut Agung, merupakan cita-cita demokrasi dan reformasi.
Gagasan itu sudah bergulir sejak tahun 1983 dan dilanjutkan pada pasca-reformasi 1998.
Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang dianggap sebagai momentum pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode telah melahirkan Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Ketentuan dalam TAP MPR itu langsung menjadi rumusan Pasal 7 UUD 1945 yang bunyinya : "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Baca juga: Yusril Sebut Pembatasan Dua Periode Presiden dan Wapres di UUD 1945 Sudah Jelas
Dalam yuridis formal, ketentuan itu diturunkan dalam Pasal 169 huruf (n) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Bunyinya: "belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Dalam penjelasan pasal itu pun bunyinya tegas, yakni: "yang dimaksud dengan 'belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun."
"Jadi jika permohonan uji materil Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu beserta penjelasan itu ditolak oleh MK, maka secara yuridis formal, ketentuan tersebut tetap berlaku dan mengikat," lanjut dia.
Baca juga: Penggemar Jusuf Kalla Gugat UU Pemilu, MK Nilai Bagus untuk Kepastian Hukum
Sekelompok warga yang mengaku sebagai penggemar Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.
Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai Cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.