Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Rampung Agustus, Anggota Komisi III Sebut Jadi Kado Hari Kemerdekaan

Kompas.com - 02/06/2018, 12:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi yakin pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan rampung bulan Agustus 2018 mendatang.

Taufiqulhadi menyebutnya sebagai kado hari kemerdekaan, mengingat ada di bulan yang sama dengan perayaan kemerdekaan Indonesia.

"Insya Allah, setelah Hari Raya Lebaran bisa kami ketuk serta sudah selesai. Lebih tepat bukan kado Lebaran ya, tapi mungkin kado hari kemerdekaan Indonesia," ujar Taufiqulhadi, dalam acara diskusi, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).

Menurut Taufiqulhadi, draf RKUHP sebenarnya sudah rampung dibahas. Tapi masih ada beberapa pasal dalam draf yang memerlukan kajian mendalam sekaligus persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI.

Baca juga: KPK Minta Pasal Korupsi Tak Diatur RKUHP, tetapi Khusus seperti UU Antiterorisme

 

Salah satunya, pasal yang mengatur hukuman mati. Ia mengatakan, panitia kerja tetap memasukkan pasal yang memuat hukuman mati di RKUHP.

Namun, hal itu membutuhkan kajian mendalam. Sebab, aturan mengenai hukuman mati di RKUHP disertai klausul pengurangan hukuman apabila terpidana memenuhi syarat.

"Ini juga harus ditanyakan terlebih dahulu kepada fraksi-fraksi terkait pasal-pasal itu," lanjut dia.

Saat ditanya apakah pasal-pasal antikorupsi yang menuai polemik di publik juga terjadi tarik ulur di DPR, Taufiqulhadi membantahnya. Justru pasal-pasal itu dinilai sepi dari kontroversi di internal.

Baca juga: Pemerintah Yakin RKUHP Rampung Agustus

Polemik berpotensi hanya pada pilihan apakah pasal antikorupsi itu berada di RKUHP atau tetap berada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya, apa lagi yang mau kami ributkan di situ? Jadi, tidak ada yang disebut berebut pasal korupsi karena pasal yang paling jadi perdebatkan, bukan tentang korupsi, di luar apakah itu lepas dari RKUHP atau tidak sama sekali," ujar dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com