JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, tak semestinya Israel melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke wilayahnya.
Sebab, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh Indonesia untuk melarang warga negara Israel untuk memasuki wilayah Tanah Air sepanjang memiliki visa izin.
"Israel menganggap Indonesia melarang warganya (masuk Indonesia) karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel yang tidak kunjung diterbitkan. Padahal, sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan," terang Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/6/2018).
Baca juga: Per 9 Juni, Turis Indonesia Dilarang Masuk ke Israel
Menurut Hikmahanto, Israel juga tidak seharusnya mengeluarkan larangan bagi WNI yang ingin melakukan kunjungan wisata religi ke Jerusalem.
Alasannya, Jerusalem merupakan wilayah dengan status internasional di bawah kendali Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
"Oleh karenanya, Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Jerusalem," kata dia.
Hikmahanto mengimbau kepada WNI yang ingin berpergian ke Jerusalem untuk bersabar dalam menyikapi larangan dari Israel.
Baca juga: Israel Larang WNI Masuk, KWI Sebut Umat Katolik Dirugikan
Sebab, permasalahan yang dihadapi tidak mudah untuk diselesaikan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel.
Pemerintah Israel melarang turis Indonesia masuk ke Israel per 9 Juni 2018. Kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk balasan atas pelarangan turis Israel masuk ke Indonesia.
Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga tanggal 9 Juni 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan