Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Beberkan Modus Pemberian Izin Pengelolaan SDA Jelang Pilkada

Kompas.com - 01/06/2018, 14:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membeberkan modus pemberian izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tak terkontrol jelang kontestasi Pilkada 2018.

Dia mencontohkan, kasus seperti ini terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan dan Sulawesi, dengan mencakup wilayah yang sangat luas. 

"Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara lebih luas izin daripada luas wilayah. Di Sulawesi Utara juga lebih banyak luas izin ketimbang luas wilayah," kata Syarif, dalam sebuah diskusi di gedung penunjang KPK, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP

Syarif menduga, praktek pemberian izin yang tak terkontrol itu melibatkan politik transaksional antara pelaku bisnis dan pejabat daerah. Ia juga menduga, hal seperti itu dilakukan demi mencari pendanaan politik.

"Di mana logikanya kalau izin lebih luas daripada luas wilayahnya, kalau tidak dibayar pakai duit," kata Syarif.

Menurut dia, pendanaan politik dari perusahaan tambang ke calon kepala daerah tak hanya berupa uang. Dukungan biaya politik biasanya diubah menjadi dukungan jasa untuk menunjang aktivitas kampanye.

"Setiap mau pilkada, 'saya kasih izin, tolong kirimkan penyanyi dangdut, buat spanduk, biayai saksi-saksi saya', itu penelitian KPK dan LIPI," kata dia.

Cara semacam ini membuat KPK seringkali kesulitan dalam melacak potensi korupsi dalam pemberian izin jelang pemilihan. "Itu bukan tindak pidana korupsi, tapi pasti ada potensi korupsinya. Tapi, untuk membuktikannya sulit dan karena ini berhubungan dengan pilkada," kata dia.

Baca juga: Jika KUHP Atur Korupsi, KPK Khawatir Kewenangannya Terpangkas

Masalah izin tambang yang diberikan secara tidak terkontrol ini juga berpotensi membuat negara rugi. Menurut dia, ada kasus ketika masa izin pengelolaan sudah habis, masih ada perusahaan yang tak bertanggung jawab dengan laporan kinerja dan pembayaran dana jaminan, misalnya jaminan pascatambang.

"Kita harus stop, tidak usah diperpanjang lagi. Karena banyak, karena dia tidak bisa melaporkan apa yang dia kerjakan dia tidak bisa bayar pascareklamasi yang banyak sekali," kata dia.

Ia juga menyayangkan banyaknya potensi pendapatan negara dalam pengelolaan SDA yang belum dibayarkan perusahaan tambang kepada pemerintah.

"Misalnya piutang PNPB kontrak karya dan izin usaha pertambangan itu sekitar Rp 800 miliar lebih. Sedangkan outstanding kewajiban finansial eksplorasi migas belum dibayar itu ada 336 juta dollar Amerika Serikat," ungkap dia.

Baca juga: KPK Minta Pasal soal Korupsi Dihapus dari RKUHP

Melihat kenyataan itu, Syarif menekankan pentingnya masyarakat sipil untuk mewaspadai calon kepala daerah yang bermain-main dengan pemberian izin pengelolaan SDA.

Ia juga meminta masyarakat waspada dan jeli terhadap calon petahana yang diam-diam memiliki konsesi tambang.

"Para cakada (calon kepala daerah) ini biasanya mempunyai ikatan emosional yang kuat bahkan memiliki konsesi tambang sehingga perlu diwaspadai masyarakat," kata dia.

Jika salah pilih, kata Laode, akan berbahaya bagi nasib masyarakat dan memperparah potensi kerusakan lingkungan hidup di masa depan.

"Karena proses ketika di TPS, mencoblos itu mempengaruhi masa depan kita," papar Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com