Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Pengemudi Taksi Online

Kompas.com - 31/05/2018, 18:06 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU LLAJ yang diajukan sejumlah pengemudi taksi berbasis teknologi dalam jaringan terkait pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/5/2018), seperti dikutip Antara.

Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi daring mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.

Mahkamah berpendapat, apabila taksi daring dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, maka akan menjadi jenis angkutan tersendiri.

Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan, seandainya menjadi jenis tersendiri, lantas bagaimana membedakan antara taksi dengan 'taksi aplikasi berbasis teknologi' (taksi daring), karena terdapat banyak persamaan antara keduanya.

"Maka apabila permohonan para pemohon dikabulkan akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," jelas Aswanto.

Mahkamah berpendapat istilah "aplikasi berbasis teknologi" bukanlah sesuatu yang menunjukkan pada penentuan jenis angkutan, melainkan bagaimana cara pengguna jasa angkutan memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan.

"Cara bagaimana pelanggan memperoleh jasa angkutan tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan bahwa 'taksi aplikasi berbasis teknologi' merupakan jenis tersendiri dari salah satu jenis angkutan orang," jelas Aswanto.

Berdasarkan uraian argumentasi di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang memang belum atau tidak memuat norma tentang "taksi aplikasi berbasis teknologi" sebagaimana dikehendaki para pemohon, tidak serta-merta pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com