JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya terdakwa Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara. Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam diri Fredrich Yunadi. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menuntut hukuman yang maksimal terhadap mantan advokat Setya Novanto itu.
"Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa, perbuatan Fredrich tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Fredrich selaku advokat yang tergolong penegak hukum justru melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Fredrich Minta 577 Halaman Surat Tuntutan Dibaca Semua, Pengacaranya Tertawa
Fredrich dinilai jaksa terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).