JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi sempat tertunda hampir 30 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018). Tertundanya pembacaan surat tuntutan jaksa karena drama yang diawali permintaan Fredrich kepada majelis hakim.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo mengatakan kepada majelis hakim bahwa surat tuntutan setebal 577 halaman itu hanya akan dibaca pada pokok-pokok tertentu saja. Hal itu sesuai kebiasaan yang berlaku di semua persidangan.
Namun, tiba-tiba Fredrich menginterupsi dan mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Fredrich meminta agar surat tuntutan dibaca secara keseluruhan.
"Kami keberatan karena nanti banyak fakta sidang yang dimanipulasi. Nanti kami akan cocokkan dengan rekaman sidang," kata Fredrich.
Baca juga: Penyidik Akui Fredrich Yunadi Sempat Bikin Ribut hingga Diusir Perawat
Fredrich khawatir apa yang dibacakan jaksa berbeda dengan apa yang tertulis dalam surat tuntutan. Kemudian, ia menduga ada upaya jaksa untuk memanipulasi keterangan para saksi.
"JPU, kan, orangnya banyak, pasti cukup untuk membaca semua. Seperti nanti pleidoi kami ada 1.000 halaman. Saya sekarang sudah siap 600 halaman," kata Fredrich.
Permintaan Fredrich itu kemudian membingungkan semua pihak, termasuk majelis hakim, bahkan para penasihat hukum Fredrich. Saat Fredrich meminta jaksa membaca semua halaman surat tuntutan, tim pengacara terlihat kaget dan tertawa.
Reaksi tersebut lantas membuat pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak. Apalagi, saat mendengar respons Fredrich dan pengacaranya kepada majelis hakim.
Baca juga: Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat
Hal itu terjadi saat jaksa Kresno mengatakan bahwa penasihat hukum juga sebenarnya tidak sepakat dengan permintaan kontroversi Fredrich itu. Menurut Kresno, jika surat dibaca seluruhnya, hal itu akan memakan waktu berjam-jam.
"Tim pengacara saya bukannya sepakat dengan jaksa, tapi memang mereka ini sudah kelaparan semua karena puasa," kata Fredrich, yang langsung disambut tawa pengunjung sidang.
Saat ditanya majelis hakim, pengacara Fredrich tidak menjawab secara terus terang mendukung atau tidak dengan permintaan Fredrich itu. Pengacara malah menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
Sikap ragu-ragu tim pengacara itu membuat Fredrich kesal dan kemudian memberi kode untuk mendukung permintaannya.
Baca juga: Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan
Tim pengacara kemudian meminta waktu untuk berunding dengan Fredrich hanya untuk membahas permintaan Fredrich agar surat tuntutan dibaca seluruhnya. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim.
"Yang mulia, karena ini menyangkut hidup dan mati terdakwa, kami mohon agar permintaan dipertimbangkan," kata pengacara Fredrich, Mujahidin.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya sepakat menolak permintaan Fredrich. Hakim meminta jaksa membacakan surat tuntutan sesuai dengan kesepakatan awal, yakni hanya membaca poin-poin penting surat tuntutan.
Menurut hakim, hal itu untuk menghemat waktu. Sebab, beberapa anggota majelis hakim harus menghadiri sidang lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.