Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Minta 577 Halaman Surat Tuntutan Dibaca Semua, Pengacaranya Tertawa

Kompas.com - 31/05/2018, 16:30 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi sempat tertunda hampir 30 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018). Tertundanya pembacaan surat tuntutan jaksa karena drama yang diawali permintaan Fredrich kepada majelis hakim.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo mengatakan kepada majelis hakim bahwa surat tuntutan setebal 577 halaman itu hanya akan dibaca pada pokok-pokok tertentu saja. Hal itu sesuai kebiasaan yang berlaku di semua persidangan.

Namun, tiba-tiba Fredrich menginterupsi dan mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Fredrich meminta agar surat tuntutan dibaca secara keseluruhan.

"Kami keberatan karena nanti banyak fakta sidang yang dimanipulasi. Nanti kami akan cocokkan dengan rekaman sidang," kata Fredrich.

Baca juga: Penyidik Akui Fredrich Yunadi Sempat Bikin Ribut hingga Diusir Perawat

Fredrich khawatir apa yang dibacakan jaksa berbeda dengan apa yang tertulis dalam surat tuntutan. Kemudian, ia menduga ada upaya jaksa untuk memanipulasi keterangan para saksi.

"JPU, kan, orangnya banyak, pasti cukup untuk membaca semua. Seperti nanti pleidoi kami ada 1.000 halaman. Saya sekarang sudah siap 600 halaman," kata Fredrich.

Permintaan Fredrich itu kemudian membingungkan semua pihak, termasuk majelis hakim, bahkan para penasihat hukum Fredrich. Saat Fredrich meminta jaksa membaca semua halaman surat tuntutan, tim pengacara terlihat kaget dan tertawa.

Reaksi tersebut lantas membuat pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak. Apalagi, saat mendengar respons Fredrich dan pengacaranya kepada majelis hakim.

Baca juga: Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat

Hal itu terjadi saat jaksa Kresno mengatakan bahwa penasihat hukum juga sebenarnya tidak sepakat dengan permintaan kontroversi Fredrich itu. Menurut Kresno, jika surat dibaca seluruhnya, hal itu akan memakan waktu berjam-jam.

"Tim pengacara saya bukannya sepakat dengan jaksa, tapi memang mereka ini sudah kelaparan semua karena puasa," kata Fredrich, yang langsung disambut tawa pengunjung sidang.

Saat ditanya  majelis hakim, pengacara Fredrich tidak menjawab secara terus terang mendukung atau tidak dengan permintaan Fredrich itu. Pengacara malah menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Sikap ragu-ragu tim pengacara itu  membuat Fredrich kesal dan kemudian memberi kode untuk mendukung permintaannya.

Baca juga: Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Tim pengacara kemudian meminta waktu untuk berunding dengan Fredrich hanya untuk membahas permintaan Fredrich agar surat tuntutan dibaca seluruhnya. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim.

"Yang mulia, karena ini menyangkut hidup dan mati terdakwa, kami mohon agar permintaan dipertimbangkan," kata pengacara Fredrich, Mujahidin.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya sepakat menolak permintaan Fredrich. Hakim meminta jaksa membacakan surat tuntutan sesuai dengan kesepakatan awal, yakni hanya membaca poin-poin penting surat tuntutan.

Menurut hakim, hal itu untuk menghemat waktu. Sebab, beberapa anggota majelis hakim harus menghadiri sidang lainnya.

Kompas TV Fredrich Yunadi terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus E-KTP akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com