Pimpinan Komisi II DPR juga angkat bicara atas insiden ini. Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku heran mengapa e-KTP yang rusak tak segera dimusnahkan.
"Bukankah kalau ada kesalahan mestinya dihancurkan di tempat dan untuk apa e-KTP rusak dikumpulkan?” kata Mardani melalui pesan singkat, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Pimpinan DPR Pertanyakan Tindakan Kemendagri Simpan E-KTP Rusak
Kejadian tersebut dinilainya menimbulkan prasangka di kalangan masyarakat. Apalagi pilkada serentak 2018 sudah dekat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, semestinya Kemendagri memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan e-KTP yang rusak.
Menurut Riza, penyimpanan e-KTP yang rusak atau invalid harus dibedakan dengan barang lainnya.
"Dia (e-KTP) harus melalui serah terima kepada siapa dan sebagainya. Bentuknya seperti apa? Kerusakannya di mana, dan tidak bisa dihancurkan begitu saja. E-KTP tidak bisa dihancurkan dan dibakar begitu saja," ujar Riza di Kompleks Parlemen.
Peristiwa ini juga sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah e-KTP yang tercecer adalah barang bukti kasus e-KTP.
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang dgunakan KPK dalam kasus yang sedang berjalan," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (28/5/2018).
Investigasi
Pasca-peristiwa tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepolisian bekerja sama mengusut peristiwa ini. Ia curiga akan adanya dugaan sabotase dalam insiden ini.
Tjahjo bahkan menginstruksikan kepada perangkat kerja terkait di Kemendagri untuk menginvestigasi tercecernya kardus berisi e-KTP tersebut.
Ia juga mempertanyakan proses pemindahan yang tak menggunakan mobil tertutup serta tanpa penjagaan.
"Kok pakai mobil terbuka dan tidak dijaga? Walau hanya ratusan yang tercecer, yakni dua dus dan tak ada nama palsu, apapun harusnya tetap waspada kalau disalahgunakan," kata Tjahjo.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Ribuan E-KTP Tercecer di Bogor
Di sisi lain, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pihak terkait pemindahan dan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
"Kesimpulannya adalah Polri menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Ini murni karena tercecer," ujar Iqbal.
Iqbal juga memastikan, e-KTP yang tercecer itu sudah dihitung, diangkut dan dikembalikan ke gudang. Menurut dia, tidak ada satu pun e-KTP yang hilang.