Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pastikan Identitas Saksi Anas, Jaksa Minta Yulianis Perlihatkan Wajah Tanpa Cadar

Kompas.com - 31/05/2018, 14:10 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Yulianis yang dihadirkan Anas Urbaningrum dalam sidang pengajuan peninjauan kembali untuk membuka cadar yang dikenakan.

Hal itu demi memastikan kebenaran identitas Yulianis yang akan bersaksi.

Permintaan itu kemudian disetujui oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sumpeno kemudian menskors persidangan dan memberi waktu kepada Yulianis untuk menunjukkan wajah kepada jaksa KPK.

Setelah itu, Yulianis dan salah satu jaksa perempuan Eva Yustisiana menuju ke luar ruang sidang. Setelah jaksa memastikan wajah Yulianis, persidangan dilanjutkan oleh majelis hakim.

"Kami sudah yakin yang mulia," ujar jaksa Eva.

Baca juga: KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Tak Punya Bukti Baru

Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan novum atau bukti baru.

Menurut pengacara Anas, Durakim, bukti baru tersebut berupa keterangan dari tiga orang saksi fakta. Kemudian, ditambah dengan keterangan dua orang ahli.

Saksi yang dihadirkan yakni, dua orang yang pernah menjadi anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Yulianis dan Marisi Matondang.

Gunakan cadar

Yulianis yang juga mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu mulai mengenakan cadar yang menutupi wajahnya saat diperiksa dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional pada Oktober 2012.

Saat itu, dia bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Cadar hitam yang dikenakan Yulianis sempat mengundang keraguan pihak terdakwa Angelina Sondakh. Bukan hanya Angelina, pihak Nazaruddin juga pernah keberatan karena Yulianis bercadar saat bersaksi dalam persidangan kasusnya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Saat itu, Nazaruddin meminta Yulianis yang juga mantan anak buahnya itu membuka cadar yang dikenakannya untuk membuktikan kalau wanita yang dihadirkan jaksa di tengah persidangan itu benar Yulianis.

Baca juga: Ajukan PK, Anas Gunakan Keterangan Mantan Anak Buah Nazaruddin sebagai Novum

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta Yulianis membuka cadar dengan disaksikan pihak jaksa dan terdakwa di ruangan tertutup di belakang ruang sidang.

Dalam persidangan Angie, Yulianis juga diminta ketua majelis hakim Sudjatmiko membuka cadarnya di hadapan Angelina. Setelah Angelina melihat wajah Yulianis di balik cadar, persidangan pun dilanjutkan.

Penggunaan cadar oleh Yulianis ini ada alasannya. Saksi kunci dalam kasus suap wisma atlet SEA Games yang memegang catatan aliran uang ke luar dan masuk Grup Permai itu mengaku sengaja bercadar untuk menghindari sorotan media.

Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Kompas TV Terpidana korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas vonis terhadapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com