Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Susun SOP Baru Terkait Pengiriman E-KTP Rusak dari Daerah

Kompas.com - 31/05/2018, 08:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pihaknya telah menyusun standard operating procedure (SOP) baru terkait pengiriman e-KTP rusak atau invalid dari daerah ke pusat.

"SOP yang baru untuk KTP elektronik (rusak) sudah kami buat. Jadi mulai besok daerah yang mau mengirim KTP elektronik harus sudah dipotong dulu dari daerah," kata Zudan di gudang penyimpanan Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Hal itu dilakukan demi menghindari potensi penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid pada saat proses pengiriman dari daerah ke pusat berlangsung.

Nantinya, pihak Kemendagri akan menerima e-KTP rusak tersebut dan menggantinya dengan blangko e-KTP baru.

"Fisiknya dibawa ke sini untuk dimintakan ganti," kata dia.

Baca juga: Mendagri Tegaskan 805.311 E-KTP yang Rusak Aman di Gudang Penyimpanan

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, e-KTP yang rusak dari berbagai daerah nantinya akan digantikan dengan blangko e-KTP yang baru.

Hal itu merupakan wujud komitmen Kemendagri melayani masyarakat untuk mendapatkan e-KTP sebagaimana mestinya.

"Saya ganti, saya ganti yang benar, yang benar saya serahkan ke Anda, tapi Anda tidak saya sampaikan 'eh kemarin saya ngetik salah', kan enggak, yang saya berikan kan itu yang benar kepada Anda, itu penjelasan saya," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Zudan juga memastikan Kemendagri akan memperketat standard operating procedure (SOP) pemindahan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Zudan, insiden tercecernya e-KTP beberapa waktu silam dinilainya telah melanggar SOP.

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dalam pemindahan e-KTP, kata dia, ada surat khusus lainnya yang dibutuhkan. Surat itu berbeda dengan surat pemindahan barang inventarisasi pada umumnya.

"Jadi surat izin pemindahannya itu barang milik negara. Kalau KTP elektronik ada nomor seri (surat) khususnya, berapa ribu (yang diangkut), begitu kan. Kodenya berapa, sampai berapa. Jadi ada kelalaian dalam pemindahan," kata dia.

Kompas TV Pasca-tercecernya ribuan KTP elektronik rusak di Bogor beberapa waktu lalu Ditjen Dukcapil akhirnya memusnahkan 805.000 ktp elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com