JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak dapat melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Sebab, menurut Zulkifli, PKPU itu bertentangan dengan undang-undang yang merupakan aturan hukum di atasnya.
"Undang-undang sudah mengatur begitu, terus apa artinya undang-undang kalau PKPU bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan putusan hukum. Itu kan jadi contoh yang tidak baik," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Zulkifli menyatakan, KPU tak berhak melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarangnya.
Baca juga: "Jangan-Jangan Banyak Caleg yang Pernah Korupsi"
Dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Zulkifli mengatakan, KPU baru bisa melarang mantan koruptor menjadi caleg jika pasal tersebut direvisi atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun lebih memilih mematuhi Undang-Undang Pemilu ketimbang PKPU dalam pencalonan anggota legislatif nanti.
"Iya, kami ikut undang-undang dong. Putusan hukum. Masa bertentangan kenapa dibiarkan. Nanti kalau begitu peraturan kementerian bisa berbeda dengan undang-undang. Kan repot kalau begitu. Semua begitu agar cari popularitas kan susah saya," kata dia.