DEPOK, KOMPAS.com - Para pimpinan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Berikut ini adalah 5 fakta dalam persidangan vonis Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki yang dirangkum Kompas.com.
1. Masa Hukuman
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.
Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang.
(Baca: Vonis Hakim untuk Bos First Travel...)
2. Ajukan Banding
Wirananda Goemilang, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya diberi waktu setidaknya tujuh hari untuk berpikir mengenai vonis yang dijatuhkan.
Wirananda menyebut, banding akan diajukan dalam dua hingga tiga hari usai persidangan. Kliennya berharap masa hukuman bisa diturunkan menjadi 10 tahun.
"Kemungkinan, ya, akan banding. Dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan," kata Wirananda.
(Baca: Kuasa Hukum Pastikan Bos First Travel Ajukan Banding)
3. Tetap Ingin Berangkatkan Calon Jemaah
Wirananda pun menuturkan, kliennya memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah untuk beribadah ke Tanah Suci. Menurut dia, kliennya memiliki sejumlah metode untuk memberangkatkan jemaah.
"Andika sudah punya metode dan juga sudah pernah digaungkan dalam nota pembelaan," ujar Wirananda.